1087. HUKUM MENINDIK TELINGA PADA BAYI

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum, sebelumnya saya berterima kasih banyak sudah dimasukan ke grup PISS ya yang faqir ilmu Mau idzin iktan ngaji dsini Salam kenal aZa ya semuanya. Sekalian mau bertanya : Bagaimana hukumnya menindik kuping bayi wanita untuk perhiasan. Syukron. [Fa Antum Bilkhiar].
JAWABAN :
Wa`alaikum salam. Lihat Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm. 296  :
(فَائِدَةٌ) قَالَ فِي اْلإِحْيَاءِ لاَ أَدْرِيْ رُخْصَةً فِي تَثْقِيْبِ أُذُنِ الصَّبِيَّةِ ِلأَجْلِ تَعْلِيْقِ حُلِيِّ الذَّهَبِ أَيْ أَوْ نَحْوِهِ فِيْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ جُرْحٌ مُؤْلِمٌ، وَمِثْلُهُ مُوْجِبٌ لِلْقِصَاصِ، فَلاَ يَجُوْزُ إلاَّ لِحَاجَةٍ مُهِمَّةٍ كَالْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَالْخِتَانِ. وَالتَّزَيُّنُ بِالْحُلِيِّ غَيْرُ مُهِمٍّ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُعْتَادًا فَهُوَ حَرَامٌ، وَالْمَنْعُ مِنْهُ وَاجِبٌ، وَاْلإِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَاْلأُجْرَةُ الْمَأْخُوْذَةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ اهـ
“(Faidah); Berkata Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Aku belum tahu keterangan yang memberikan kelonggaran hukum dalam melubangi kuping wanita kecil untuk dibuat menggantungkan perhiasan emas (anting-anting).
Sesungguhnya hal itu adalah melukai yang sangat menyakitkan. Dan seperti itu bisa menetapkan qishas. Hal itu tidak boleh dilakukan kecuali untuk kebutuhan yang sangta mendasar, seperti untuk pengobatan bekam atau khitan. Sementara berhias dengan emas itu bukanlah hal penting. Melubangi telinga karena untuk menggantungkan perhiasan walaupun ini telah umum itu hukumnya haram dabn mencegahnya hukumnya wajib. Menyewa sesorang untuk hal itu atau bekerja untuk hal itu hukumnya tidak sah dan ongkos yang diterimanya hukumnya haram”.
Tentang menindik kuping bayi, dalam kitab Fathul Mu’in 4/199 disebutkan :
وجوزه الزركشي واستدل بما في حديث أم زرع في الصحيح، وفي فتاوى قاضي خان من الحنفية أنه لا بأس به لانهم كانوا يفعلونه في الجاهلية فلم ينكر عليهم رسول الله (ص)، وفي الرعاية للحنابلة يجوز في الصبية لغرض الزينة.ويكره في الصبي
Imam Azzarkasyi menghukumi boleh, berangkat dari hadits kisah Ummu Zaro’. Dalam fatwa-fatwa Qodli Khoni (ulama hanafi) menghukumi tidak apa-apa karena, kata beliau, sohabat dulu melakukannya ketika masih jahiliyyah dan Rosul tidak mengingkarinya. Dalam Arri’ayah (madzhab Hanbali), boleh menindik telinga anak perempuan dengan tujuan sebagai perhiasan dan makruh untuk anak laki-laki. Dalam Hasyiyah Aljamal 10/156 disebutkan juga :
نعم في خبر للطبراني بسند رجاله ثقات عن ابن عباس أنه عد من السنة في الصبي يوم السابع أن تثقب آذانه وهو صريح في جوازه للصبي فالصبية أولى إذ قول الصحابي من السنة كذا في حكم المرفوع وبهذا يتأيد ما ذكر عن قاضي خان فالأوجه الجواز
Ada riwayat dari Imam Thobroni bahwa Ibnu Abbas berkata: termasuk sunnah yaitu melubangi telingan anak laki-laki pada hari ke tujuh. dan khobar ini menunjukkan kebolehan untuk anak alki-laki APALAGI untuk anak perempuan.
Sebetulnya, menindik/membolongi (tastqib) telinga anak laki-laki yang masih kecil haram, sedangkan bagi anak perempuan yang masih kecil hukumnya khilaf :
§menurut imam ghozali HARAM, karena dianggap mnyakiti tanpa adaya hajat atau tujuan yang jelas, menurut imam zarkasyi BOLEH, berdasarkan dalil dalam hadist ummu zar’in.
§dalam kitab fatawi qodlikhon dari imam hanafi hukumya TIDAK MASALAH (la ba’sa), karena hal itu (membolongi telinga anak kecil) pernah dilakukan oleh orang-orang pada zaman jahiliyyah dan nabi SAW tidak megingkari (tidak melarang) hal itu.
§dalam kitab Ar ro’iyyah madzhab hanabilah hukumya BOLEH bagi anak perempuan yang masih kecil jika bertujuan hiasan (ghordliz ziinah) dan MAKRUH bagi anak laki-laki yang masih kecil.

§menurut syaikhuna dalam kitab syarah minhaj hukumya BOLEH bagi anak perempuan yang masih kecil dan haram bagi anak laki-laki yang masih kecil karena hal itu merupakan hiasan dalam haqnya wanita yang masih kecil. [ i’anatut tholibin 4/175-178 ]. wa allahu a’lamu. [Mbah Jenggot II, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Yupiter Jet].

Pos terkait