Dalam tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/13/pembentuk-akhlakul-karimah/ telah disampaikan bahwa amal yang dilakukan berlandaskan ilmu yang benar maka akan terwujud akhlakul karimah. Sebagaimana diperibahasakan oleh orang tua kita dahulu bagaikan padi semakin berisi semakin merunduk, semakin berilmu dan beramal maka semakin tawadhu, rendah hati dan tidak sombong. Sesuailah dengan tujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla untuk membentuk manusia yang berakhlak baik.
Rasulullah menyampaikan yang maknanya “Sesungguhnya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan Akhlak.” (HR Ahmad)
Kita kaum muslim beragama adalah merupakan bagian dari upaya meneladani akhlak manusia yang paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”. (QS Al-Ahzab:21)
“Sungguh dalam dirimu terdapat akhlak yang mulia”. (QS Al-Qalam:4)
Jadi kalau ada seseorang dikenal telah mendalami ilmu agama namun tidak berakhlak baik maka bisa dipastikan ilmu agama yang dipahaminya telah keliru, tidak disesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Boleh jadi mereka mengambil ilmu dari ulama yang tidak jelas sanad ilmu atau sanad gurunya sehingga tidak terjaga kemurnian ilmu karena telah bercampur dengan akal pikiran manusia yang didalamnya ada unsur hawa nafsu atau kepentingan.
Imam Malik ra berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu)”
Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )
Dari Ibnu Abbas ra Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda…”Barangsiapa yg berkata mengenai Al-Qur’an tanpa ilmu maka ia menyediakan tempatnya sendiri di dalam neraka” (HR.Tirmidzi)
Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.
Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”
Boleh jadi pula mereka adalah korban hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi yang memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan akal pikiran sendiri tanpa mempedulikan sanad ilmu atau sanad guru.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Salah satu penghasutnya adalah perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence yang dikenal oleh ulama jazirah Arab sebagai Laurens Of Arabian. Laurens menyelidiki dimana letak kekuatan umat Islam dan berkesimpulan bahwa kekuatan umat Islam terletak kepada ketaatan dengan mazhab (bermazhab) dan istiqomah mengikuti tharikat-tharikat tasawuf.
Dalam tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/02/potongan-perkataan-ulama/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh potongan perkataan ulama.
Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/03/terhasut-pengalihan-makna/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh pengalihan makna perkataan ulama.
Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/05/menyalah-maknakan-hadits/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh penyalah makna dari hadits.
Dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/08/terhasut-pembatasan-makna/ telah diuraikan bagaimana mereka terhasut oleh pembatasan makna dari firman Allah ta’ala contohnya “sabilil mu’minin” , “jalan orang-orang mu’min” (QS An Nisaa’ [4] : 115) terbatas hanya pada para Sahabat .
Ditengarai kaum Zionis Yahudi dalam upaya mereka menyebarluaskan paham anti mazhab maka diciptakanlah istilah manhaj salaf atau mazhab salaf.
Manhaj salaf berbeda dengan manhaj (jalan/cara) Salaf yang sholeh karena kita tahu bahwa ada pula salaf yang tidak sholeh. Imam Mazhab yang empatpun yang bertalaqqi(mengaji) dengan Salaf yang sholeh tidak pernah menyampaikan adanya manhaj salaf maupun mazhab salaf.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para Salaf yang sholeh ataupun Imam Mazhab yang empat menyampaikan kata salaf tidak lebih dalam makna terdahulu atau pendahulu bukan menyampaikan adanya manhaj salaf atau mazhab salaf.
Kalau mereka memang ingin mengikuti penerapan, perbuatan, contoh nyata atau manhaj, jalan atau cara beribadah dari Salafush Sholeh maka mereka dapat mengikuti apa yang disampaikan oleh Imam Mazhab yang empat karena Imam Mazhab yang empat melihat langsung penerapan, perbuatan, contoh nyata atau manhaj, jalan atau cara beribadah dari Salafush Sholeh.
Sedangkan mazhab salaf itu jelas tidak ada karena penamaan mazhab dinisbatkan kepada nama perorangan yang melakukan ijtihad dan istinbat. Jadi tidak ada nama imam mazhab atau imam mujtahid mutlak yang bernama salaf bin fulan.
Ulama besar Syria, Dr. Said Ramadhan Al-Buthi dengan adanya gerakan paham anti mazhab menuliskan buku berjudul “Al-Laa Mazhabiyah, Akhtharu Bid’atin Tuhaddidu As-Syariah Al-Islamiyah”. Kalau kita terjemahkan secara bebas, kira-kira makna judul itu adalah : “Paham Anti Mazhab, Bid’ah Paling Gawat Yang Menghancurkan Syariat Islam”. Sekilas ulasan buku tersebut dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/02/13/2011/01/18/paham-anti-mazhab/
Berikut cuplikan dialog antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi bersama Ulama Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania, sebelum syaikh al Buthi menuliskan buku tersebut di atas
Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”
Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”
Ulama Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.
Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Ya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”
Ulama Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”
Ulama al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”
Ulama al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”
Syaikh Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Ulama Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mutawatir.”
Ulama Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam al-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini.
Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menghadapi pertanyaan tersebut, ulama al-Albani terdiam.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830