1164. TIDAK MEMPUNYAI UANG BUKAN TERMASUK UDZUR UNTUK MENGHADIRI UNDANGAN PERNIKAHAN

PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum, sahabat piss, beginigimana hukumnya bila tidak menghadiri undangan pernikahan,dikarenakan NO Money. makasih sebelumnya sahabat, smuga tanggapn jenengn sedoyo dicatet amal sae, aamiin. [Dyah Alydya].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Tidak memiliki UANG yang diberikan pada pemilik pesta bukan udzur yang diperkenankan tidak menghadiri undangan, karena kedudukan uang yang diberikan saat pesta hanya sebagai HIBAH bukan PIUTANG, kecuali bila pemilik pesta mengundangnya karena berharap akan UANG YANG DIUNDANG maka tidak wajib lagi menghadiri undangannya
وَاَلَّذِي تَحَرَّرَ مِنْ هَذَا كُلِّهِ أَنَّهُ لَا رُجُوعَ فِي النُّقُوطِ الْمُعْتَادِ فِي الْأَفْرَاحِ أَيْ لَا يَرْجِعُ بِهِ مَالِكُهُ إذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ صَاحِبِ الْفَرَحِ أَوْ فِي يَدِ مَأْذُونٍ إلَّا بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَأْتِيَ بِلَفْظٍ كَخُذْهُ وَأَنْ يَنْوِيَ الرُّجُوعَ وَيَصْدُقَ هُوَ وَوَارِثُهُ فِيهَا وَأَنْ يُعْتَادَ الرُّجُوعُ فِيهِ وَإِذَا وَضَعَهُ فِي يَدِ الْمُزَيِّنِ وَنَحْوِهِ أَوْ فِي الطَّاسَةِ الْمَعْرُوفَةِ لَا يَرْجِعُ إلَّا بِشَرْطَيْنِ نِيَّةِ الرُّجُوعِ وَشَرْطِ الرُّجُوعِ ا هـ .
Dari ketentuan ini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak wajib mengembalikan harta-harta yang menjadi tradisi dalam aneka pesta dalam arti pemilik harta tidak mendapatkan pengembalian hartan yang telah ia berikan pada pemilik pesta kecuali dengan tiga syarat : 1. Saat menyerahkan hartanya menggunakan ungkapan seperti “ambillah,,!!”.
2. Saat menyerahkan hartanya ia berniat dikembalikan dan disepakai oleh pemilik pesta dan ahli warisnya.
3. Terdapat kebiasaan dimasyarakat hal pengembalian harta tersebut.Dan saat harta tersebut diberikan secara langsung ke tangan pemilik pesta atau pada cangkir yang telah diketahui (tempat uang penyumbang acara/bece’an/buwuhan) maka yang disyaratkan hanya dua yakni niat dan mensyaratkan untuk dikembalikan. [ Haasyiyah al-Jamal XII/116 ].
قال شيخنا والأوجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة لا قرض وإن اعتيد رد مثله( قوله قال شيخنا والأوجه في النقوط إلخ ) عبارة التحفة والذي يتجه في النقوط المعتاد في الأفراح أنه هبة ولا أثر للعرف فيه لاضطرابه ما لم يقل خذه مثلا وينوي القرض ويصدق في نية ذلك هو أو وارثه
Berkata Syaikhuna “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah bukan piutang meskipun ditradiskan dimasyarakat untuk dikembalikan…”Redaksi dalam at-Tuhfah “Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta-pesta adalah hibah dan tidak berpengaruh kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selama tidak terdapati pernyataan semacam ‘ambillah…!!’ , ia niati menghutangkankan serta disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya. [ I’aanah at-Thoolibiin III/51 ].
قَوْلُهُ : ( وَأَنْ لَا يَحْضُرَهُ ) أَيْ وَمِنْ الشُّرُوطِ أَنْ لَا يَكُونَ طَلَبُ حُضُورِهِ لِخَوْفٍ مِنْهُ عَلَى نَفْسٍ ، أَوْ مَالٍ أَوْ عِرْضٍ أَوْ لِطَمَعٍ فِي جَاهِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ حُضُورِ غَيْرِهِ ، مِمَّنْ فِيهِ ذَلِكَ لِأَجْلِهِ بَلْ يَدْعُوهُ لِلتَّقَرُّبِ أَوْ الصَّلَاحِ أَوْ الْعِلْمِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ

Diantara Syarat wajibnya menghadiri undangan pesta pengantin adalah bila undangan tersebut tidak diberikan oleh pemilik pesta atas dasar rasa takut akan jiwa, harta atau harga dirinya atau karena rasa tamak akan pangkat, harta atau kedatangan selainnya yang diundang namun undangan tersebut diberikan karena dasar kekerabatan, kebaikan, keilmuan atau semacam lainnya. [ Hasyiyah al-Qolyuubi XII/157 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro ].

Pos terkait