Assalaamu ‘alaikum. Dalam agama menjalankan syare’atnya tidak memberatkan dan tidak pula berat. Begitu pula orang yang melanggar syareatnya yang harus membayar kifaratnya (tebusan). Ada 3 poin cara membayar kifarat :
Seorang laki-Iaki datang menghadap Nabi SAW lalu berkata: “Celaka, ya Rasulullah!” Nabi bertanya: “Apa yang membuatmu celaka?” Ia menjawab: “Saya telah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadhan.” Kemudian Nabi bertanya: “Apakah kamu punya uang untuk memerdekakan budak?” Dia menjawab: “Tidak punya.” Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturur-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Nabi bertanya lagi: “Apa kamu punya makanan untuk engkau berikan kepada enam puluh fakir miskin?” Ia menjawab: “Tidak punya.” Nabi pun terdiam, kemudian Nabi SAW mendapat hadiah sekeranjang kurma. Lalu Nabi SAW bersabda: “Ambillah kurma ini, lalu sedekahkanlah. ” Ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah ini disedekahkan kepada orang yang lebih miskin dari pada saya, padahal tidak ada yang lebih miskin dari keluarga saya.” Maka Nabi pun tersenyum hingga nampak giginya, lalu Beliau bersabda: “Pergilah dan berikan makanan ini kepada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini bahwa orang yang dengan sengaja menggauli istri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia harus membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
1. Memerdekakan budak
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Pembayaran kafarat ini tidak boleh memilih tetapi harus berdasarkan urutan dari satu sampai tiga.
Mungkin pertanyaan kedua, awalnya : adakah batas waktu tidak mampu untuk ketiganya? karena tidak mampu untuk saat ini, apakah masih tetap berhutang dan menunggu sampai punya kemampuan? Tentang kifarat (khususnya jima’ di bulan romadlon), kifarat ini termasuk kifarat tartib (harus berurutan) di antara ketiganya, dan ketika tidak (belum) mampu, maka TETAP baginya menanggung hutang kifarat terrsebut, karena masalah ini termasuk HUQUUQULLOH / hak-hak Alloh. Lihat Tuhfatul muhtaj 3/452 :
Orang puasa romadlon sengaja menjimak farji di siang hari romadlon maka wajib qodlo’ dan kafarot, dan kafarotnya :
1. Memerdekakan budak mu’minah
Jika tidak menemukan maka
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
Jika tidak mampu maka
3. Memberi makan 60 orang miskin/faqir masing-masing 1 mud.
Jika tidak mampu kesemuanya maka tetap menjadi tanggungannya, jika mampu di kemudian hari maka wajib menunaikannya.
– Ghoyatul ikhtishor :
– Qoulul Mukhtar Hamisy al-baijuri 1/296-298 :
Wallahu a’lam. [Hadlro Maut, Yupiter Jet, Maafin Saya, Al Da].
www.fb.com/groups/piss.ktb/366843980005083/
www.fb.com/groups/piss.ktb/2374146692608125