1287. HUKUMAN BAGI KORUPTOR

PERTANYAAN :
Nalwa Shol
Assalamu’alaikum… Hukuman apa yang pantas bagi koruptor ?…
JAWABAN :
>> Ghufron Bkl 
korupsi termasuk pencuri / ghashab ? Klo pencuri hrus d ptong tangany klob harus mengemblikan harta hasil korupsi.
>> Abdullah Al-Bughisy 
Dalam pandangan syari’at, korupsi merupakan pengkhianatan berat (ghulul) terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian (sariqoh) dan perampokan (nahb).
>> Masaji Antoro 
Wa’alaikumsalam
Yang diperlakuakan dalam ajaran islam bagi seorang KORUPTOR adalah :
1. Harus melunasi tanggungannya/mengembalikan harta yang ia korupsi
2. Dihukum dengan potong tangan bahkan hingga hukuman mati.
ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ
“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)”.Hasyatul Jamal V/388
_________________________
التعزير هو التأديب بنحو حبس وضرب غير مبرح كصفح ونفى وكشف رأس وتسويد وجه – إلى أن قال – أما التعزير لوفاء الحق المالى فإنه يحبس إلى أن يثبت إعساره وإذا امتنع من الوفاء مع القدرة ضرب إلى أن يؤديه أو يموت لأنه كالصائل .اهـ
Ta’zir adalah bentuk pembelajajaran tatakrama agar bisa menimbulkan efek jera, dapat dilakukan dengan semacam memenjarakan, memukul dengan tanpa merusakkan anggauata tubuh seperti dengan menampar, mengisolisir, membuka penutup kepala dan mencorengi hitam mukanya… Sedang ta’zir yang diberlakukan atas pengembalian harta benda dilakukan dengan mengekangnya hingga ia jatuh miskin, bila dalam kondisi mampu namun tidak mau mengembalikan harta tanggungannya dengan dipukuli hingga menyakitkannya atau membuatnya mati karena ia seperti SHO’IL (orang yang menjarah hak orang lain).
Tanwirul Qulub hal. 392
__________________________
وَقَالَ مَالِكٌ إنْ كَانَ غَنِيًّا ضَمِنَ وَإِلَّا فَلَا ، وَالْقَطْعُ لَازِمٌ بِكُلِّ حَالٍ وَلَوْ أَعَادَ الْمَالَ الْمَسْرُوقَ إلَى الْحِرْزِ لَمْ يَسْقُطْ الْقَطْعُ وَلَا الضَّمَانُ
Imam Malik berkata “Jika pelaku tindak pencurian merupakan orang kaya, maka ia menanggung pengembaliannyadan jika buka orang kaya maka tidak harus.Dan hukuman potongan tangan tetap berlaku pada semua kondisi, bila ia mengembalikan uang curia ketempat penyimpanan uang (semula) maka juga tidak menggugurkan hukuman potong tangan dan tanggiungjawab mengembalikannya.
Hasyiyah al-Jamal 21/188
_______________________
والخلاصة: أنه يجوز القتل سياسة لمعتادي الإجرام ومدمني الخمر ودعاة الفساد ومجرمي أمن الدولة، ونحوهم.
Dan kesimpulannya adalah sungguh boleh menghukum mati sebagai kebijakan bagi orang-orang yang sering melakukan tindakan kriminal, pecandu minuman keras, para penganjur tindakan kejahatan dan pelaku tindakan subversif yang mengancam keamanan negara dan semisalnya.
Al-Fiqh al-Islaam VII/518
Wallaahu A’lamu Bis Showaab

Pos terkait