1307. PERNIKAHAN SAH MESKIPUN MEMPELAI WANITA TIDAK HADIR

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Syah kah hukumnya sebuah pernikahan yang tanpa adanya mempelai wanita. seperti si wali penikahkan putrinya yang masih ada di malaysia dengan seorang pemuda yang ada di dimadura. tentunya atas persetujuan putri tersebut. mohon pencerahanya. makasih. [Andy Sheva Amanda].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Kehadiran calon pengantin putri tidak menjadi persyaratan dalam keabsahan nikah. Lihat Kifaayah al-Akhyaar I/358 :
( فرع ) يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل
“Dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang yakni : wali, calon pengantin putra dan dua orang saksi yang adil”.
Tidak hadirnya calon mempelai wanita pada waktu aqad tidak mempengaruhi keabsahan nikah, yang artinya pernikahan tersebut sah. [Bughyatul murtasyidin 200]. Wallahu A’lam Bis showaab. [Masaji Antoro, Ilman Nafi’an].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/371560866200061/

Pos terkait