PERTANYAAN :
Bagaimana Hukumnya Tidur Telanjang bulat ? [Man Epunk].
JAWABAN :
Hukum tidur telanjang/bugil Makruh asalkan sendirian dikamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang sekiranya ada di kamar/ bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena aurat. Tidur telanjang/bugil juga tergolong perkara yang dapat menyebabkan kefakiran.
وأخرج البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل
Dari Ibn Abbas ra, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 ].
Dalam Kitab Ta’lim al-Muta’allim disebutkan :
والنوم عريانا…. كل ذلك يورث الفقر
Tidur telanjang… kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran. Wallahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro, Ichank Sufi].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/373258816030266/