1315. MENGGUNAKAN KAS MUSHOLLA TANPA IJIN

PERTANYAAN :
Tarkam Sriatun
Assalaamu alaikum wr wb.
Mau tanya saya sebagai bendahara dana mushola tentunya saya megang dana tpi dana tersebut aku masukan ke bank campur ama dana saya pribadi yang aku putar buat dagang, mkn yang penting di waktu dana dibatuhkan aku sanggup dan siap (ada).
Pertanyaannya adalah : bagaimana hukumnya memakai dana mushola, walaupun pda akhirnya kita kembalikan juga di saat mushola membutuhkan suwun pencerahannya.
JAWABAN :
>> Mbah Jenggot II 
Wa`alaikum salam.tidak boleh kecuali atas idzin semua orang yg telah menitipkan uang tersebut.
>> Masaji Antoro 
Wa’alaikumsalam…
Yups,, Dukung tidak boleh kecuali seizin Penitip kas…..
عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ 
Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Tanda orang munafiq itu ada tiga: Apabila dia berkata dia berdusta, jika dia berjanji dia menyalahinya dan jika dia diamanati dia khianat”. HR. Bukhari
وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِيْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّلُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِاْلاِذْنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِيْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ اهـ. 
“Wakil itu tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan pendapat umum adat kebiasaan.
Al-Muhadzdzab I/350.
Wallahu A’lamu Bis showaab
Link Diskusi >>

Pos terkait