1345. HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL

PERTANYAAN :
Asslamualaikum war piss. Saya mau bertanya. Apa boleh mengekahi orang yang sudah meninggal dan umurnya sudah dewasa, karena kebanyakan masyarakat di indonesia. Saya sudah beberapa ustad bertanya belum ada jawabannya, jadi mohon jawabannya. APA BOLEH DILAKUKAN APAKAH TIDAK BOLEH ? mohon kasih rujukan dari kitab apa diambilnya. Terimakasih. [Awan Kelabu].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Bila kita ilhaqkan (samakan) dengan kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat pendapat yang memperbolehkan aqiqah pada anak dewasa yang telah meninggal karena aqiqah juga merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.
ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ
Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat. [ Mughni al-Muhtaaj IV/292-293 ]. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro].
Link Diskusi :

www.fb.com/groups/piss.ktb/370438976312250/

Pos terkait