PERTANYAAN :
Assalammu’alaikum. Almukarom poro kyai lan admin pis ingkang kawulo hormati. Mau tanya, Apabila seorang wanita merawat (mupu) seorang bayi perempuan yang belum berumur 2 tahun dan sudah disusui 5 kali susuan, Pertanyaannya :
1. Apakah suami perempuan itu menjadi muhrimnya anak itu (ketika anak itu besar nanti)
2. Apakah suami perempuan itu bisa menjadi wali nikah anak itu?Terimakasih sebelumnya. [Andri Atma].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam. Betul suami perempuan itu menjadi ayahnya anak tersebut ( ayah birrodo’) tetapi tidak bisa menjadi wali nikah. Tidak membatalkan wudhu tapi tak bisa jadi wali nikah. [Uponk Sgr Ulilalbab, Mbah Jenggot II].
فصل : في الرضاع وسبب تحريم الرضاع ، أن اللبن جزء المرضعة ، وقد صار من أجزاء الرضيع ، فأشبه منيها في النسب .ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك .
Link Diksusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/386466738042807/