PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum wr. wb. Mohon pencerahan dan penjelasan dari poro yai wa ustadz wa sahabat. MAN TAZAWWAJA IMROATAN LIMAALIHA LAM YAZDAD ILLADL DLILLA. Apakah hadits, atsar, apa qoul ulama’. [Al Muhdor Ganda].
JAWABAN :
Wa’alaikum salam warohmatulloh. Rasulullah SAW bersabda : ”Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kecantikannya, karena nasabnya, karena agamanya. Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya. Kalau tidak maka rugilah engkau”. (HR. Bukhori no. 5090, Muslim no. 1466)
Maksud hadits diatas adalah kecenderungan orang umum menikahi wanita karena melihat empat unsur di atas, kemudian Rasulullah SAW menjelaskan tujuan yang sebenarnya dalam sebuah rumah tangga dengan “Maka pilihlah alasan menikahinya karena agamanya. Kalau tidak maka rugilah engkau”.
Bila pengertiannya demikian maka tidak akan berselisih dengan pengertian sebuah ungkapan : ”Barangsiapa yang menikahi wanita karena kekayaannya maka akan diuji dengan cobaan kefakiran, atau karena kecantikan wanita maka akan Allah jadikan ia buruk dimata dan hati suaminya, atau karena derajat serta keluhurannya maka Allah rendahkan dirinya, karena tujuan dalam sebuah pernikahan adalah demi menjaga agama, mengikuti jejak nabi dan mencari pahala Allah.
Maka barangsiapa menikahi wanita dengan tujuan kekayaan seorang wanita, atau derajat luhurnya atau karena kecantikannya maka ia telah mengabaikan tujuan pernikahan yang telah ditetapkan oleh Allah demi memilih keduniaan dengan cara menjalani kebaikan yang mulia yaitu pernikahan.
Berikut teks haditsnya :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ خِصَالٍ : لِمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَحَسَبِهَا وَدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ }…وَالْمُرَادُ بِالْحَدِيثِ أَنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ فِي مُطْلَقِ قَصْدِ النَّاسِ لِتِلْكَ الْأَرْبَعِ ، ثُمَّ بَيَّنَ مَا هُوَ الْحَقِيقُ بِالرَّغْبَةِ مِنْهَا بِقَوْلِهِ : فَإِنْ ظَفِرْتَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ ، فَلَا يُنَافِي قَوْلَ بَعْضٍ : إنَّ مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لِمَالِهَا يُبْتَلَى بِالْفَقْرِ ، أَوْ لِجَمَالِهَا قَبَّحَهَا اللَّهُ فِي عَيْنَيْهِ وَقَلْبِهِ ، وَأَطْغَاهَا جَمَالُهَا وَفِتَنَهَا ، أَوْ لِحَسَبِهَا وَعِزِّهَا أَذَلَّهُ اللَّهُ ، وَإِنَّمَا يَقْصِدُ بِالتَّزَوُّجِ حِفْظَ دِينِهِ وَاتِّبَاعَ السُّنَّةِ وَالثَّوَابَ ، فَمَنْ تَزَوَّجَ وَقَصَدَ التَّمَوُّلَ بِالْمَرْأَةِ أَوْ الْعِزَّ بِهَا أَوْ لِجَمَالِهَا فَقَدْ اسْتَعْمَلَ مَا وَضَعَهُ اللَّهُ لِحِفْظِ الدِّينِ وَبَقَاءِ الدُّنْيَا وَالتَّعَاوُنِ عَلَى الْخَيْرِ فِي غَيْرِ ذَلِكَ ،
Syarh an-Nail wa Syifaa al-‘Aliil X/113 menyebutkan :
فقد ذكر الشوكاني في الفوائد المجموعة أن هذا الحديث رواه ابن حبان وفي إسناده عبد السلام بن عبد القدوس وهو ممن يروي الموضوعات، وفيه عمرو بن عثمان وهو متروك، وبناء عليه فالحديث ضعيف السند.
Hadits ”Barangsiapa yang menikahi wanita karena kekayaannya maka akan diuji dengan cobaan kefakiran, diriwayatkan oleh Ibn Hibban dan dalamsanadnya terdapat Abdus Salam Bin Abdul Qudus yang dinyatakan sering meriwayatkan hadits-hadits maudhu’ di dalamnya juga terdapat Amr Bin ‘Utsman yang ditinggal periwayatannya, dengan demikian hadits diatas tergolong Dho’if dalam segi sanadnya.
Dalam Hilyatu al-auliya 5/245 ditemukan hadits seperti ini :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً لِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا زُلًّا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا فَقْرًا، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلَّا دَنَاءَةً، وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلَّا لِيَغُضَّ بَصَرَهُ، وَيُحَصِّنَ فَرْجَهُ، أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ، إِلَّا بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيهَا، وَبَارَكَ لَهَا فِيهِ» غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ، تَفَرَّدَ بِهِ ابْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ
Dari Anas, hadits ini ghorib. Barang siapa yang menikahi perempuan karena kehormatannya, maka Alloh tidak akan menambahkannya baginya kecuali kehinaan. barang siapa yang menikahi perempuan karena hartanya, maka Alloh tidak akan menambahkannya baginya kecuali kefaqiran. barang siapa yang menikahi perempuan karena keturunannya, maka Alloh tidak akan menambahkannya baginya kecuali kerendahan.dan barang siapa menikahi perempuan dengan tidak ada tujuan selain memejamkan penglihatannya dan menjaga farjinya, atau silaturrahim, maka Alloh akan memberi keberkahan pada diri si perempuan baginya, dan memberi keberkahan pada dirinya bagi si perempuan. Wallaahu A’lamu Bis showaab. [Masaji Antoro, Yupiter Jet].
Link Diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/389714897717991/