1564. SUAMI MENIKAH LAGI SETELAH CERAI 2 MINGGU, APAKAH PERNIKAHANNYA SAH ?

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum. Ada titipan pertanyaan dari temen ,karena low dia nanya di piss ga pernah ada yang nanggapin dan jawab. Seorang suami punya istri 4. Setelah lama istri yang terakhir itu dicerai dan dalam waktu 2 minggu suaminya itu nikah lagi sama wanita yang baru. Apakah pernikahan sang suami sah ?? Jazakumullah atas jawabannya. [Dinda Selalutersenyum].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Tidak sah, kalau talaknya merupakan talaq roj’iy, karena status pria tersebut masih dapat ruju’ pada mantan istri keempatnya tersebut dan ini merupakan contoh satu-satunya laki-laki yang punya iddah. Ibarotnya ada dalam kitab Al-bajuri ‘ala ibni qosim. Jika telah selwsai iddahnya maka bagi mantan suami tersebut baru boleh menikah lagi [kifayatul akhyar 2/107]. Tidak sah nya nikah sebelum masa iddah habis itu karena istri ke-4 yang ditholak roj’i masih dihukumi sebagai zaojah / istri. Lihat Fathul mu’in juz 3 hal 297 :
ويشترط أيضا أن لا تكون تحته أربع من الزوجات سوى المخطوبة ولو كان بعضهن في العدة الرجعية لأن الرجعية في حكم الزوجة
WA YUSYTARATHU AIDHAN AN LAA TAKUUNAA TAHTAHUU ARBA’UN MINAZZAUJAATI SIWAL MAKHTHUUBATI WA LAU KAANA BA’DHUHUNNA FIL ‘IDDATIRRAJ’IYYATI LI ANNA ARRAJ’IYYATA FII HUKMIZZAUJATI
Disyaratkan juga tidak adanya empat isteri yang ada di bawah (milik) nya selain wanita yang dipinang meskipun sebagian isteri empat itu ada dalam iddah raj’iyyah, karena wanita yang ditholak roj’iy (raj’iyyah) dihukumi sebagai zaujah / istri. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Abu Zaki, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Agus Muntung Satria, Abdullah Afif].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/421617434527737

Pos terkait