163. Bacaan Qur’an Dari Kaset Dan Cd

PERTANYAAN
Khoirul Anam

aslamu’alaikum ikhwan….aq mw tanya ne membaca alqur’an kn ibadah! nah klau membaca alqur’an trsbt d rekam ke kaset/cd trz kasetnya d putar,apakah suara kaset trsbt msh trgolong ibadahnya org yg membaca td? mohon jwbn brikut dasarnya.! maturnuwun.
JAWABAN
Masaji Antoro 
Waalaikumsalam wr wb…
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG KASET atau PIRINGAN HITAM YANG BERISIKAN ALQURAN :
1. SYEKH ABDUL QADIR AL-AHDAALI
Suara yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir al-Ahdaali membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan penelitian, yang demikian tidak mengapa”
2. SYEKH MUHAMMAD ALI AL-MALIKI
Merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya. (Kitab al-Anwaar al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. MENURUT PENDAPAT YANG TERPILIH DIKALANGAN MADZHAB HANAFIYAH
Kalangan Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila mengacu pada pendapat-pendapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada pemilik suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya.
Wallahu a’lamu bis showaab

Pos terkait