PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum, saya minta bantuan sundulan dalil mengobati non muslim dengan ayat quran njih, makasih banget barokallhulakum. (kang ahmad, makasiiih sarane). [Dyah Alydya].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam
ب – رقية المسلم للكافر :
27 – لا خلاف بين الفقهاء في جواز رقية المسلم للكافر . واستدلوا بحديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه الذي سبق ذكره ( ف – 14 ) ووجه الاستدلال أن الحي – الذي نزلوا عليهم فاستضافوهم فأبوا أن يضيفوهم – كانوا كفارا ، ولم ينكر النبي صلى الله عليه وسلم ذلك عليه (2) .
(2) الشرح الصغير 4 / 769 ، وتفسير القرطبي 10 / 317 ، وعمدة القاري 5 / 649 .
RUQYAH ORANG MUSLIM PADA NON MUSLIM
Tidak ada perbedaan pendapat diantara Ulama-ulama Fiqh akan kebolehan ruqyah (pengobatan dengan memakai ayat al-Quran) yang dilakukan oleh orang muslim untuk orang non muslim dengan mengambil dalil hadits Abu Sa’id al-Khudry yang telah dituturkan bahwa penduduk desa yang tersebut dalam hadits adalah orang-orang non muslim dan Baginda Nabi tidak mengingkarinya. [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 13/45 ].
Hadits riwayat Abu Sa‘id Al-Khudri yang dimaksud diatas adalah :
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوْا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا فِي حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ، فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ. فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ، فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ، لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ قَدْ نَزَلُوْا بِكُم، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ. فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ! إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ، فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ، لاَ يَنْفُعُهُ شَيْءٌ، فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ منكُمْ شَيْءٌ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ، وَاللهِ إِنِّي لَرَاقٍ، وَ لَكِنْ وَاللهِ لَقَدِ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُوْنَا، فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً. فَصَالِحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ. فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ: حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ، فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ. قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِي صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ. فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوا. فَقَالَ الَّذِي رَقَى: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى نَأْتِيَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ، فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا. فَقَدِمُوْا عَلى رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرُاْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar yang mereka tempuh hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka namun penduduk kampung itu menolak. Tak lama setelah itu kepala suku dari kampung tersebut tersengat binatang berbisa. Penduduk pun mengupayakan segala cara pengobatan namun tidak sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: “Seandai kalian mendatangi rombongan yang tadi singgah di tempat kalian mungkin saja ada di antara mereka punya obat .”
Penduduk kampung itu pun mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut seraya berkata: “Wahai sekelompok orang pemimpin kami disengat binatang berbisa. Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakit namun yang satu pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?” Salah seorang shahabat berkata: “Iya demi Allah aku bisa meruqyah. Akan tetapi demi Allah tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. maka aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan imbalan kepada kami.”
Mereka pun bersepakat untuk memberikan sekawanan kambing sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan. Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia meniup disertai sedikit meludah dan membaca 3X “Alhamdulillah rabbil ‘alamin” . Sampai akhir, pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang mengekangnya. Ia pun pergi berjalan tidak ada lagi rasa sakit .
Penduduk kampung itu lalu memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat berkata: “Bagilah kambing itu.” Namun shahabat yang meruqyah berkata: “Jangan kita lakukan hal itu sampai kita menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu kita ceritakan kejadian dan kita tunggu apa yang beliau perintahkan.” Mereka pun menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau berta kepada shahabat yang melakukan ruqyah: “Dari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah? Kalian benar bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian.”( HR. Bukhari).
Kesimpulan : Melihat keterangan dalam hadits di atas, maka boleh mengobati non muslim dengan ayat Al-qur’an. [Masaji Antoro].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/449197855103028/