Assalamu’alaikum wr wb…! Amanat Sa’il ( PENTING ) mohon kiranya poro Yai lan Poro Ustadz seng engkang Kulo Mulyoaken Sudi untuk Berbagi ‘Ilmunya sebelumnya saya Ucapkan Syukron Jazakumullohu Wa Ahsanal Jaza Aamiin.Deskripsi : Seorang Ibu Tua renta mempunyai anak 3 laki-laki dan beberapa Cucu sekarang beliau (Ibu) lagi sakit Keras sedangkan di antara Anak yang 3 yang 1 sakit juga dan yang 2 enggan merawatnya yang merawat justru cucu/Salah stu dari anak yang Ketiganya. Pertanyaannya : Gugurkah kewajiban anaknya? [Hasanul Zain].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam, pendahuluan :
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duany sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. [ Q.s. Al-Isro juz 15 ayat 23 ].
Kewajiban berbakti kepada orang tua,takkan habis meski mereka telah meninggal. Adapun untuk hal yang berkaitan dengan nafakoh, dalam ilmu-ilmu fiqih ada beberapa syarat,seorang anak wajib menafaqohi orang tua, diantaranya :
Syarat syarat anak berkewajiban memberi nafakah orang tua :
– Berkecukupan, yakni mempunyai kelebihan setelah dia mencukupi kebutuhan keluarga sehari semalamnya
– Kedua orang tuanya tidak mampu, bila dia punya harta yang cukup untuk mencukupi keperluannya maka tidak wajib
– Kedua orang tuanya pengangguran. Dll.
Meski demikian, sebagai anak yang baik, yang pernah dibesarkan dan di rawat, dalam kondisi apapun kita hendaknya memperhatikan mereka. Jikalau kita tidak sempat karena harus mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan, hal tersebut boleh di lakukan oleh cucu-cucunya.
Jadi kesimpulannya : karena ini adalah kewajiban bersama di antara anak-anaknya terutama keberadaannya yang lebih mampu, maka tidak gugur kewajiban atas yang lain selama dibutuhkan untuk menafkahi kedua orang tuanya yang miskin dan udzur. Wallaahu A’laamu Bis Showaab. [Abdurrahman As-syafi’i, Ibnu Toha].
Link Asal :