PERTANYAAN :
Assalamu’alaykum. ADa titipan pertanyaan : Ada seOrang Istri yang Diyakini kena guna-gunanya sama orang laki-laki lain, yang ingin memiliki dirinya, sehingga si Istri tersebut.tidak patuh sama Suaminya. Seperti Baru-baru mereka MENIKAH Dan Akhirnya terJadi PERCERAIAN, dan si cwek Tadi Akhirnya Menikah Sama orang yang diYakini mengGUNA-gunai Dia. PERTANYAAN nya : Apakah si Istri / cewek tersebut Mendapat Dosa BESAR karena tidak Patuh sama Suami yang PERTAMA..?? Kalau Seumpama DOSA Kan Dia Dalam Pengaruh GUNA-gunanya?? Monggo. [Odie Ali Baba].
JAWABAN :
Wa’alaikumsalam. Apabila guna-guna tersebut ternyata memang dapat menghilangkan kesadaran dan akal si istri maka pernikahannya dengan Pria Idaman Lain nya tidak sah dan ketidakpatuhannya juga tidak berpengaruh hukum sebab dia mengerjakan sesuatu di luar kesadaran normalnya berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW.
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Terangkat (dosa) dari umatku, kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang mereka kerjakan karena terpaksa”.
Keterangan diambil dari :
(والثيب) البالغة (لا يجوز) ولا يصح (تزويجها) وإن عادت بكارتها إلا بإذنها لخبر الدارقطني السابق وخبر: لا تنكحوا الايامى حتى تستأمروهن رواه الترمذي وقال: حسن صحيح. ولانها عرفت مقصود النكاح فلا تجبر بخلاف البكر
“Dan janda yang telah dewasa maka tidak boleh dan tidak sah menikahkannya meskipun keperawanannya telah kembali kecuali atas izin dirinya berdasarkan hadits riwayat ad-DaarulQuthny yang telah lalu dan hadits : “Janganlah kalian nikahkan wanita janda, hingga di minta pendapatnya” (HR. At-Turmudzi, derajad hadits hasan shahih). Dan karena wanita janda telah tahu akan maksud dari tujuan sebuah pernikahan maka ia tidak boleh dipaksa berbeda dengan wanita perawan”. [ Al-Iqnaa II/78 ].
والثيب العاقلة فلا يزوجها احد بعد البلوغ باللفظ سواء الاب والجد…. وان كانت مجنونة فان كانت صغيرة زوجها الاب او الجد وان كانت كبيرة زوجها الاب او الجد او الحاكم
“Dan wanita janda yang telah berakal dan telah dewasa maka seseorang tidak boleh menikahkannya baik bagi seorang ayah atau kakek…. Sedang bila ia gila maka bila ia masih kecil dinikahkan oleh ayah atau kakeknya sedang bila ia dewasa maka dinikahkan oleh ayah atau kakek atau hakim”. [ Faidh al-Ilaah al-Maalik II/171 ].
والسحر تخييل يؤثر في الأبدان بالأمراض والجنون والموت، فكل ما ذكر حرام إجماعاً، بل هو من الكبائر اتفاقاً يكفر في بعض الأحوال.
SIHIR adalah fantasi yang dapat mempengaruhi tubuh dengan aneka penyakit, kegilaan dan bahkan kematian, yang demikian haram menurut kesepakatan ulama bahkan tergolong dari dosa besar yang dapat berakibat kekufuran di sebagian kondisi. [ Irsyaad al-‘Ibaad Ilaa Sabiil ar-Rasyaad I/317 ]. Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/456067904416023/