2120. HUKUM JENAZAH MUSLIM DIRAWAT NON MUSLIM

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum, mohon pencerahan dari yai / ustad, ada permasalahan, ada sepasang suami istri yang hidup berdua di kawasan mayoritas non muslim, dan kebetulan yang beragama islam hanya mereka berdua, kemudian si lelaki tersebut meninggal sedangkan istrinya tak mampu untuk merwat jenazahnya, pertanyaanya, bolehkah jenazah orang muslim dirawat oleh non muslim, mulai memandikan, mengkafani sampai menguburkan ? sesudahnya kami ucapkan terima kasih. [Kang Doel Ginggang].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Ketika hanya ada seorang lelaki kafir dan seorang wanita muslimah ajnabiyyah di sisi mayit lelaki [muslim] maka lelaki kafir itu yang memandikannya, karena dia berhak melihat [tubuh] mayit berbeda dengan wanita tersebut, dan wanita muslimah tersebutlah yang [sah] mensholati mayit itu. [Mughnil Muhtaj, juz 1 hal 447 Maktabah Marji Akbar]. Sedangkan untuk mengkafani dan mengubur tentu diperbolehkan juga, karena bisa dilakukan tanpa berbarengan dengan aktifitas lain yang sekiranya dilarang, sebagaimana melihat aurot saat memandikan, tinggal dikafani seperlunya dan dikubur secukupnya, sesuai perintah / pengetahuan si wanita muslimah tersebut. Wallohu a’lam. [Alif Jum’an Azend].
ولو حضر الميت الذكر كافر ومسلمة أجنبية غسلـه الكافر، لأن لـه النظر إليه دونها، وصلّت عليه المسلمة
اسم الكتاب: مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج  رقم الجزء: 1  رقم الصفحة: 447
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/491120357577444/

Pos terkait