2236. HUKUM MENGKONSUMSI KEONG SAWAH

PERTANYAAN :
As Salaamu’alaikum.wr.wb. ALLAAHUMMA SHOLLI WASALLIM ‘ALAA SAYYIDINAA MUCHAMMADIW WA’ALAA AALIHI WASHOCHBIH, kalau boleh bertanya :  Bagaimana hukum mengkonsumsi / makan KEONG bagi seorang Muslim ? Masalahnya sekarang banyak kontroversi tentang itu, tetapi mereka mengungkapkan Argumennya tidak dengan diberikan Dasar / alasan yang kuat. Terimakasih. [Ki Ageng Bejo].
JAWABAN
Wa’alaikumussalaam. HUKUM MENGKONSUMSI KEONG SAWAH / SIPUT AIR / TUTUT / KO’OL (bhs. madura)
Di Sebagian daerah yang penduduknya berpenghasilan minus, telah terbiasa mengkonsumsi hewan sawah yang bentuknya mirip keong, penduduk sekitar memberinya nama Ko’ol (Madura). Pertanyaan : Bolehkah mengkonsusi Keong Sawah / Ko’ol (Madura) tersebut ?
Jawaban : Keong sawah (Pila ampullacea) adalah sejenis siput air yang mudah dijumpai di perairan tawar Asia tropis, seperti di sawah, aliran parit, serta danau. Hewan bercangkang ini dikenal pula sebagai keong gondang, siput sawah, siput air, atau tutut. Bentuknya agak menyerupai siput murbai, masih berkerabat, tetapi keong sawah memiliki warna cangkang hijau pekat sampai hitam. Sebagaimana anggota Ampullariidae lainnya, ia memiliki operculum, semacam penutup/pelindung tubuhnya yang lunak ketika menyembunyikan diri di dalam cangkangnya. Hewan ini dikonsumsi secara luas di berbagai wilayah Asia Tenggara dan memiliki nilai gizi yang baik karena mengandung protein yang cukup tinggi.
Adapun hukum mengkonsumsinya adalah halal (sesuai keputusan Bahtsul Masail PCNU Kab. Probolinggo) sesuai keterangan dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3 :
فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )
[ Sumber : PC LBM NU Kab. Probolinggo. Editor: Sulaiman ]. Wallaahu A’lam. [Alif Jum’an Azend].
LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/546364585386354/

Pos terkait