2239. HUKUM ALKOHOL PADA MAKANAN TAPE

PERTANYAAN :
Salam. Menyambung pertanyaan & link yang diberikan Kang Nanang serta penjelasan mas Umam mengenai tape. Kesimpulan sementara saya : “Berarti yang menjadi penentuan apakah sesuatu itu haram atau tidak bukan dari ada/tidak nya kandungan alkohol dalam suatu produk makanan, tapi apakah produk makanan tersebut dapat memabukkan atau tidak”. Apakah benar kesimpulan saya ? mohon koreksinya.
Boleh sedikit lanjutan pertanyaan? di wall sebelum nya, ada penjelasan alkoholnya bersifat najis, dan yang sudah terkena alkohol menjadi mutanajis.. bagaimana dengan tape apa tidak menjadi mutanajis juga karena ada alkoholnya? [Safri Ishmayana].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Yang kemarin ( dokumen nomor 2238 ) saya komentari itu flambe, bukan tape. Kesimpulannya benar seperti itu, dengan beberapa rincian tambahan. Kalau tidak akan terjebak pada asumsi satu sendok bir boleh karena tidak memabukkan.
Alkohol untuk flambé tentu berbeda dengan tape. Tekhnik flambé jelas mensyaratkan minuman keras berkadar tinggi memabukkan layaknya brendy atau rhum. Karena itu hukumnya najis. Lalu makanan yang bercampur dengannya menjadi mutanajis. Sedang tape tidak memabukkan. Pembahasan tape agak panjang. Pada dasarnya segala makanan / minuman diharamkan bila terdefinisikan/terkategorikan sebagai khamr. Sedangkan sesuatu itu bisa dikatakan khamr bila memabukkan. Atau lebih singkatnya: makanan/minuman akan menjadi haram manakala sudah tersifati sebagai bahan konsumsi yang memabukkan. Inilah yang dikehendaki dalam sabda Nabi :
حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ
“Khamr diharamkan sebab dzatiyah-nya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman. ” (HR. Ahmad).
Dijelaskan oleh imam al-Mawardi:
ومنها المعنى وهو أن الخمر مختص بمعنيين صفة بخله وهي الشدة المطربة وتأثير يحدث عنه وهو السكر يثبت بها اسم الخمر وتحريمه ويزول بارتفاعها اسم الخمر وتحريمه لأنه إذا كان عصيرا ليس فيه شدة ولا يحدث عنه إسكار ولم ينطلق عليه اسم الخمر ولم يجر عليه حكمه في التحريم وإذا حدثت فيه الشدة المطربة وصار مسكرا انطلق عليه اسم الخمر وجرى عليه حكمه في التحريم فإذا ارتفعت الشدة وزال عنه الإسكار ارتفع عنه اسم الخمر وزال عنه حكم التحريم (الحاوى الجزء الثالث عشر صحـ 846)
Sebab itulah ketika angciu&pechiu misalnya, sudah tersifati sebagai minuman memabukkan maka mengkonsumsi satu sendok, atau untuk penghangat tubuh, atau untuk penyedap masakan tetap dihukumi haram, meski kita tahu tidak akan mabuk karenanya. Hal itu lantaran keharaman khamr bukan sekedar persoalan bisa memabukkan atau tidaknya, melainkan lebih karena sudah tersifati sebagai bahan memabukkan.
Sedangkan tape kita tahu bukan makanan yang memabukkan. Belum pernah ada fakta/berita ada orang makan sepiring tape lantas mabuk. Lalu bagaimana dengan alkohol dalam tape ? Dalam banyak situs wahabi saya menemukan tape dihukumi haram lantaran mengandung etanol. Argumen mereka ada reaksi kimia pada tape :
Karbohidrat + peragian ==> glokusa + peragian ==> etanol (khamr)
Atau lebih jelasnya:
Polisakarida (pati, tepung, umbi, dll) + enzim ==> maltosa / glukosa + enzim ==> khamr
Sampai disini premisnya tepat. Hanya saja konklusinya salah kaprah dengan memutuskan ada ethanol berarti dihukumi haram. Sebab ethanol hanya memabukkan bila telah mencapai kadar tertentu. Komisi Fatwa MUI pada bulan Agustus 2000 menetapkan bahwa suatu minuman dikategorikan minuman beralkohol/khamar/ minuman keras bila mengandung alkohol minimal 1%. Dengan kata lain standar memabukkan alkohol (ethanol) adalah 1%. Namun akuratkah itu?
– Fuad Rasyid, mahasiswa Departement of Food Science and Technology The Ohio State USA melakukan penelitian pada tape dan mengemukakan bahwa kandungan tape ketan 14,87-17,33% dan tape singkong 13,33-14,67%
– Jurnal ilmiah International Journal of Food Sciences and Nutrition volume 52 halaman 347 – 357 pada tahun 2001 melaporkan bahwa tape ketan setelah 5 jam fermentasi kadar alkoholnya 0.165%, setelah 15 jam 0.391%, setelah 24 jam 1.762%, setelah 36 jam 2.754%, setelah 48 jam 2.707% dan setelah 60 jam 3.380%.
– Hasil penelitian MUI sendiri menyatakan tape mengandung alkohol antara 7-10%.
– Belum lagi klaim Bir Bintang dan Greensand kadar alkohol 0% (?) tapi masih memabukkan.
Artinya studi ilmiah sampai saat ini belum bisa memberikan jawaban pasti tentang ethanol. Tape yang berkadar alkohol tinggi ternyata tidak memabukkan. Bintang dan Greensand yang diklaim non alkohol malah tetap memabukkan. Selama masih belum ada uji laboratorium yang akurat tentang bagaimana alkohol yang memabukkan seyogyanya kita cukup memakai ketentuan sederhana Nabi SAW:
أَنْهَاكُمْ عَنْ قَلِيْلِ مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ

“Aku mencegahmu dari sedikitnya sesuatu yang bila dikonsumsi banyak akan memabukkan.” (HR. Baihaqi). Wallahu a’lam. [Umam Zein].

Pos terkait