Assalamu alaikum. Bagaimanakah hukum memakan daun gat yang masih pro kontra, sedangkan di Yaman sudah terbiasa memakannya karena disamakan dengan merokok atau minah, apakah memang sejenis narkoba sehigga haram ?
JAWABAN :
Wa’alaykum salam. Semua yang bisa menghilangkan akal sehat (memabukan) meski cara mengkonsumsinya bukan dengan diminum adalah haram. Daun Khat merupakan daun yang mengandung zat yang bisa menghilangkan kesadaran dalam prosentase yang besar berdasarkan uji laboratorium. Oleh karenanya mengkonsumsinya tidak diperbolehkan. Seperti tanaman yang lain baik itu kecubung atau pun ganja. Semuanya haram. Hanya saja tidaklah najis. Berbeda dengan arak. Arak selain dihukumi haram, ia juga dihukumi najis. Referensi :
Tapi menurut negara termasuk negara yaman dia sudah tetbiasa untuk mengkonsumsinya seperti halnya rokok dan tidak ada dampak negatifnya sama sekali itu yang dijelaskan oleh teman di Yaman. Tetap tidak boleh, kecuali memakainya karena kebutuhan yang mendesak karena tidak ditemukan lainnya. Sesuatu yang bersifat memabukan baik sedikit atau banyak hukumnya haram.
Wallohu a’lam. [Abdur Rahman Assyafi’i, Zia Nailul].
LINK DISKUSI :