HASIL MUSYKERWIL (MUSYAWARAH KERJA) PWNU JAWA TENGAH TAHUN 2013
KOMISI BAHTSUL MASA`IL WAQI’IYYAH : MAHAR BERUPA ALAT-ALAT SHALAT
Deskripsi masalah : Ada akad nikah dengan shighot:
Sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa alat-alat sholat itu bermacam-macam kadarnya dan berbeda-beda jenis serta harga / nilainya. Seperti contoh pasangan pengantin A menggunakan mahar alat-alat sholat berupa mukena bahan sutera, sajadah, tasbih, Al-Quran, sementara pasangan pengantin B menggunakan mahar berupa mukena bahan katun dan sajadah saja. Dan sering terjadi pula yang diberikan itu tidak hanya alat-alat sholat saja, ditambah emas 3 gram misalnya, sementara dalam penyebutannya terkadang hanya alat-alat sholat saja dan terkadang disebut semua. Disisi lain, pengantin laki-laki dalam qobulnya ada yang menggunakan kalimat qobiltu dzaalik atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum penyebutan maskawin alat-alat sholat, sebagaimana deskripisi di atas ?
b. Bagaimana hukum akad nikah yang qobulnya menggunakan, kalimat qobiltu dzaalik atau qobiltu bidzaalik atau qobiltu ‘alaa dzaalik tersebut ?
c. Jika tidak sah, bagaimana solusinya baik pada item a maupun item b ?
(Pertanyaan dari PW LBMNU JATENG)
Jawaban :
a. Sah. Karena penyebutan maskawin alat-alat shalat termasuk SHADAAQ MAUSHUF dan sudah MA’LUUM (yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat dalam shalat untuk perempuan, dhi mukenah / rukuh)
Keterangan, dari kitab :
1. Raudhatuth Thalibin juz V halaman 588, maktabah syamilah, (6/250, cet. Daar Al-Fikr tahun 1425 H) :
2. Asnal Mathaalib juz III halaman 204, maktabah syamilah :
3. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhuu juz IX halaman 245-248, maktabah syamilah, (7/ 254-255, Cet. Daar Al-Fikr, tahun 1431 / 2010) :
b. www.fb.com/notes/575838639105615/ ( Dokumen nomor 2315 )
c. Solusi untuk item b, akad nikah harus diulang
LINK ASAL :