HASIL MUSYKERWIL (MUSYAWARAH KERJA) PWNU JAWA TENGAH TAHUN 2013
KOMISI BAHTSUL MASA`IL WAQI’IYYAH : MAHAR BERUPA ALAT-ALAT SHALAT
Deskripsi masalah : Ada akad nikah dengan shighot:
Sebagaimana sudah diketahui bersama bahwa alat-alat sholat itu bermacam-macam kadarnya dan berbeda-beda jenis serta harga / nilainya. Seperti contoh pasangan pengantin A menggunakan mahar alat-alat sholat berupa mukena bahan sutera, sajadah, tasbih, Al-Quran, sementara pasangan pengantin B menggunakan mahar berupa mukena bahan katun dan sajadah saja. Dan sering terjadi pula yang diberikan itu tidak hanya alat-alat sholat saja, ditambah emas 3 gram misalnya, sementara dalam penyebutannya terkadang hanya alat-alat sholat saja dan terkadang disebut semua. Disisi lain, pengantin laki-laki dalam qobulnya ada yang menggunakan kalimat qobiltu dzaalik atau qobiltu bidzaalik atau qobitu ‘alaa dzaalik. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum penyebutan maskawin alat-alat sholat sebagaimana deskripisi diatas ?
b. Bagaimana hukum akad nikah yang qobulnya menggunakan kalimat qobiltu dzaalik atau qobiltu bidzaalik atau qobiltu ‘alaa dzaalik tersebut ?
c. Jika tidak sah, bagaimana solusinya baik pada item a maupun item b ?
(Pertanyaan dari PW LBMNU JATENG)
Jawaban :
a. www.fb.com/notes/575838599105619/ ( Dokumen nomor 2314 )
b. Tidak sah
Karena tidak ada penyebutan kalimat NIKAH / TAZWIIJ dengan sharih
Keterangan, dari kitab:
1. Raudhatuth Thalibin juz V halaman 382-383, (6/29 cet. Daar al Fikr tahun 1425 /2005)
2. Mughnil Muhtaaj juz III halaman 141, maktabah syamilah:
c. Solusi untuk item b, akad nikah harus diulang
LINK ASAL: