Kalau ada orang laki-laki punya istri empat. Terus salah satu istrinya meninggal atau ditalak. Apakah suami tersebut bisa langsung menikah tanpa menunggu ‘iddah istrinya tersebut habis ? Mohon pencerahannya.. Syukron. [Kava Ahmad].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalaam warahmatullaah wabarakaatuh, jika thalaknya raj’iyyan maka wajib menunggu iddah istri. Wanita yang masih dalam masa iddah cerai raj’i sebetulnya masih berstatus sebagai istri, buktinya masih wajib dinafaqohi suami dan bisa diruju’ tanpa akad nikah baru. Dalam kasus di atas boleh langsung nikah, bila ditinggal mati salah satu istrinya, dan tidak boleh langsung nikah bila salah satunya ada yang dithalaq roj’iy sebelum ‘iddahnya habis, hal tersebut karena istri yang dithalaq roj’iy statusnya laksana istri. [Dewan Masjid Assalaam, Ghufron Bkl].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/577277752295037