Assalamu’alaikum, mau tanya : apakah ada pahala wanita hamil dan melahirkan tetapi di luar nikah ? [Zanzanti Yanti Andeslo].
JAWABAN :
Wa’alikumussalaam, melahirkannya wanita hamil di luar nikah tetap DAPAT PAHALA jika diqiyaskan kalau dia mati melahirkan maka hukumnya mati syahid. Lihat Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz 2, Hal. 124 :
Itu bila diperkosa, bagaimana hukumnya bila ia berzina hingga hamil ? Lha itu juga dari zina, bukan diperkosa, perhatikan teks :
” Walaupun adanya dia hamil dari zina “.
Melahirkan dari hamil zina tetap dapat pahala asal tidak sengaja digugurkan. Kalo melihat pada, seandainya dia mati sebab melahirkan dari hamil zina dianggap mati syahid, berarti dia dapat pahala melahirkan dan hamil :
Wanita mati sebab melahirkan anak dari zina dihukumi syahid dan mendapat pahala syahidnya (fiqhul islam 2/562). Yang dosa itu tindakan zinanya, urusan kehamilan lain lagi, sudah tak ada hubungannya dengan zinanya dia. Dengan melihat keterangan di atas dan dokumen bahwa orang mati karena melahirkan walaupun hasil zina selama tidak menggugurkannya maka dihukumi mati syahid, hemat kami dia tetap dapat pahala. [Aslim Tas’ad Sie Pengajian, Zaine Elarifine Yahya, Ghufron Bkl, Ibnu Lail, Sunde Pati].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/580100875346058
LINK TERKAIT :