2628. HUKUM MEMBUAT IBU STERIL KARENA BAHAYA BILA HAMIL LAGI

PERTANYAAN :

Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun. [KhafidIbnu MalaeAljawiy].

Bacaan Lainnya

JAWABAN :

Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.

Idza ta’arodo almafsadatani ru’iya ‘adzomuhuma dhororon birtikaabi akhoffihima

Jika ada dua bahaya mengancam, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan melakukan bayaha yang lebih ringan. Wallho a’lam. [Gufron Bkl, Dewi Rosita].

.فالضرورة بلوغه إلى حد إذا لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام.بغية المسترشدين ص : ٢٦١

LINK ASAL :

www.fb.com/groups/piss.ktb/579295152093297

Pos terkait