2870. HUKUM MENGGADAIKAN LAHAN PARKIR JALAN RAYA

Pertanyaan: 

Assalamu alaikum Wr. Wb.

para asatidz. Saya mau tanya : Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL. Tempat parkir itu cuma contoh, titik permasalahan bukan parkir tapi hak pakai nya apakah orang yang menggadaikan itu boleh mengambil hasil tempat parkir itu. Syukro jazila Wassalam. [Aby CYaang Umie SangPnakluk].

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan 

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Tidak boleh menggadaikan manfaat, karena manfaat bisa rusak dan hilang, karena itu tidak bisa menjadi jaminan / penguat. Contoh, bila menggadaikan lahan parkir pinggir jalan, semisal ada pelebaran jalan atau peraturan perda pelarangan parkir, maka pihak pengelola parkir yang dirugikan. Wallohu a’lam. [Fakhrur Rozy Abdul Kholiq].

– I’anatut Thalibin, http://islamport.com/d/2/shf/1/2/191.html :

وخرج ايضا المنفعة فلا يصح رهنها لأن المنفعة تتلف فلا يحصل بيها استيثاق

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait