PERTANYAAN : Durö Böy Assalamualaikum, Hukumnya Barang pinjaman di pinjamankan lagi, Atas jawabannya trima kasih..,…!! JAWABAN : 1. Abdullah Afif  Wa’alaikumussalaam , – Dalam Syarh Mahalli & Qalyubi 8/447-449 فَيُعِيرُ مُسْتَأْجِرٌ لَا مُسْتَعِيرٌ عَلَى

Kisah Buto Ijo di atas Keranda Jenazah. Mengawali tulisan ini, kami ingin memberi kebebasan sepenuhnya kepada segenap sidang pembaca mau percaya atau tidak. Namun kalau boleh sedikit meminjam kedaulatan pembaca, saran