Hukum Ulat Belatung Yang Keluar Dari Bangkai Binatang, Suci Atau Najis?

Pertanyaan: Hukum Ulat Belatung Yang Keluar Dari Bangkai Binatang, Suci Atau Najis?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Mau tanya nih? Apa hukumnya hewan yang keluar dari bangkai seperti belatung? Terimakasih.

Bacaan Lainnya

[Jalaludin Afandi].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Ulat Belatung Yang Keluar Dari Bangkai Binatang, Suci Atau Najis?

Wa’alaikum salam Wr. Wb

Hukumnya suci (mutanajjis, menjadi suci ketika dibasuh dengan air). Ta’bir dari Kitab Safinah / Kasyifatussaja halaman 9:

و) ثالثها: (ما صار حيواناً) كدود تولد من عين النجاسة ولو مغلظة لأنه لا يخلق من نفس المغلظة بل يتولد فيها كدود الخل فإنه لا يخلق من نفس الخل بل يتولد فيه.

Ketiga: Sesuatu yang menjadi binatang seperti cacing / ulat yang timbul dari dzatnya najis walaupun mughallazah, karena cacing / ulat tersebut tidak tercipta dari dzatnya mughallazhah, akan tetapi timbul di dalamnya seperti cacing / ulat cuka, dia tidak tercipta dari dzatnya cuka akan tetapi timbul di dalamnya.

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Abdullah Afif].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait