355. Renungan Ramadhan :) Pengemis Jalanan, Pengemis Berdasi Dan MUI


Beberapa hari yang lalu, saya di ajak jalan seorang teman lama yang baru datang dari Jakarta. Kami terakhir bertemu semasa masih kuliah. Sewaktu dia tahu saya bertugas di Manado, maka sms pun masuk ke handpone saya. “Broer, saya sudah di Manado, ada waktu lowong? Temanin ke tempat makan yang terkenal dengan ikan bakarnya ya” Setelah mengatur waktu yang cocok, akhirnya saya mengajaknya ke salah satu restoran seafood di pinggir pantai Manado. Tempatnya cukup sederhana dengan aroma ikan bakar yang sudah mengundang rasa lapar kami. Jadilah siang itu kami berwisata kuliner mendadak. Makan ikan bakar khas Manado , di tambah es kelapa muda memang nikmat sambil menikmati suasana sunset di pantai Manado. Sementara menikmati makanan, tiba-tiba datanglah seorang anak perempuan yang dalam kondisi buta menghampir meja kami. Ia tidak sendirian, karena di dampingi seorang ibu yang cukup berumur. Saya tak tahu, apakah itu salah satu orangtua anak itu atau bukan. Sepertinya dia menjadi pendamping dan penunjuk jalan bagi anak perempuan itu. Si ibu kemudian mengambil sesuatu dari tas keranjangnya. “kacang oom! Kacang oom” sambil tangannya di sodorkan di samping tempat duduk saya. Karena sudah terbiasa dengan situasi seperti ini di Manado, saya kemudian mengambil dua lembar uang seribu. “kacangnya biar saja ibu, ambil saja uangnya” begitu kata saya. Dengan tersenyum, ibu dan anak perempuan yang buta tadi mengucapkan terima kasih sambil berlalu meninggalkan kami yang kembali melanjutkan makan. Teman saya kemudian bertanya pada saya.
“Broer, emangnya di sini kalo kasih duit ke orang-orang yang kek tadi ngga apa-apa ya?”
Dengan sedikit bingung, saya bertanya balik lagi padanya. “Maksudnya?’’
“Iya, maksudnya kalian ngga di kenakan denda sama pemerintah di sini kalo ngasih duit ke pengemis?” Jawab teman saya.
“Ya ngga mungkinlah bro, berbuat baik kok di denda” Jawab saya tegas.
“Di Jakarta mungkinlah broer, pemda di sana buat perda penjatuhan sanksi bagi yang ngasih sedekah buat pengemis, akhirnya sampai sekarang masih jadi pembicaraan. Saya rasa, ngga benar juga tuh pemda buat peraturan begitu” Jawab teman saya.
“Bagimu ngga benar, tapi kalau bagi pemerintah itu benar yah ngga nyambunglah bro! Akhirnya, masyarakat korban lagi. Ya sudah, lanjut makan lagi mumpung kita di sini ngga kena denda, yang penting dah berbuat baik, urusannya nanti sama Tuhan belakangan” Lanjut saya.
Pembicaraan singkat dengan teman saya itu cukup membuat tangan saya usil membuat tulisan ini. Rasa penasaran dengan Perda yang di buat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta itu membuat saya mencari-cari informasi. Setelah membuka internet, saya mendapatkan juga beritanya. Dari berita yang di dapat, Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang memberikan sedekah kepada pengemis. Mereka kemudian dijatuhi hukuman denda Rp.150.000 hingga Rp.300.000. Pejabat Dinas Sosial DKI Jakarta berpendapat, sanksi denda itu di harapkan bisa memberikan efek jera kepada orang yang akan memberikan sedekah di jalan (kompas.com). Dalam salah satu pasal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di katakan “setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil”.
Salah siapa?
Kalau di tanya, mungkin tidak ada satu orang pun yang bercita-cita menjadi pengemis. Tapi kenapa pengemis bisa ada? jawaban paling mendasar adalah faktor ekonomi. Ada orang yang memang karena kebutuhan ekonomi, menjadi pengemis. Tekanan kebutuhan hidup yang tinggi, dengan standar pendapatan yang jauh di bawah penghasilan sehari-hari menjadikan pengemis sebagai cara mendapatkan uang yang paling mudah. Cukup dengan meminta-minta. Nah, kalau ada yang meminta, maka ada yang memberi. Tetapi kalau yang meminta dan yang memberi di kenakan sanksi, urusannya jadi lain lagi. Yang membuat peraturan seharusnya jeli melihat, bahwa pengemis adalah gejala sosial. Memberi sedekah adalah perbuatan baik, dan agak aneh kalau perbuatan baik harus mendapat sanksi. Perbuatan memberi sedekah itu dalam konteks dan ranah moral, etika. Agama apapun pasti mengajarkan untuk berbuat baik, menolong orang yang lemah dan berkekurangan. Okelah, kalau tiap tahun sudah menjadi pemandangan dan fenomena menjelang Lebaran, kota Jakarta menjadi penuh dengan para pengemis yang datang secara teroganisir. Kalau memang Pemda DKI Jakarta punya semangat dan niat baik menjadikan kotanya menjadi lebih aman, tentram dan nyaman bagi warganya, yah bisa-bisa saja. Tetapi memberikan efek jera itu bukan solusi yang tepat. Ingat, bahwa pengemis lahir juga karena korban kebijakan pemerintah. Tak perlu saya katakan, ada berapa banyak kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada mereka para pengemis? Dulu kita mengenal yang namanya program Transmigrasi di jaman Orde Baru, setelah reformasi, saya tidak tahu kalau program itu masih jalan atau tidak. Pengemis itu tidak salah, yang memberi sedekah juga tidak salah. Yang salah adalah sistem yang perlu di benahi. Kalau ada yang datang di Jakarta, berarti terjadi arus urbanisasi dari daerah asal. Maka solusi terbaik, adalah bekerja sama dengan daerah-daerah sekitar Jakarta, yang selalu menjadi tempat asal para pendatang. DPRD kan sering buat studi banding dengan daerah-daerah lainnya. Tunjukanlah hasilnya, jangan jadikan alasan desentralisasi sebagai kendala untuk kerja sama. Air mengalir karena ada sumbernya. Nah, sumber mata air itu yang harus di tutup. Pemda dari daerah asal pengemis itu yang harus bekerja keras. Balai latihan kerja di fungsikan. Sekolah gratis untuk orang kurang mampu juga di galakan pembuktiannya, mengingat orang yang menjadi pengemis juga karena tingkat pendidikan yang rendah. Jika demikian, pemerintahlah yang punya andil besar dalam gejala sosial ini. Coba kita baca lagi Pasal 34 (1) UUD 1945 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara”. Terserah anda mau menafsirkan kalimat “di pelihara” dalam konstitusi tertinggi di negara kita ini. Tetapi bagi saya, kalau cuma di pelihara tanpa di urus, di rawat, di berikan jaminan kesejahteraan sama saja tidak ada gunanya.
Budaya minta-minta
Kita tidak usah berpura-pura dan seharusnya sadar bahwa sebenarnya kita hidup dalam budaya minta-minta dalam negara ini. Negara ini juga hidup sekarang dengan pinjaman sana-sini. Istilahnya hutang untuk tutup hutang. Kalau kita benar-benar sejahtera, tak perlu lagi harus ke IMF, Bank Dunia atau pinjaman ke negara-negara maju. Apa yang di lakukan pengemis dengan cara meminta-minta sebenarnya adalah cermin untuk bangsa ini. kalau pengemis meminta-minta, kita akan mengatakan wajarlah, karena mereka memang tidak punya pekerjaan. Tapi kalau ada pegawai pemerintah buat pungli, pejabat yang kena suap, korupsi dan nepotisme serta kolusi jabatan, itu masuk kategori minta-minta ngga sih? Wah, berarti ada dua pengemis dong! Pengemis jalanan dan pengemis berdasi. Hampir semua kasus korupsi yang di alami para pejabat di negeri ini karena sogok dan suap dari pengusaha. Menjadi pertanyaan, apa kurang miskin dengan gaji begitu sampai harus minta-minta ke pengusaha segala? Atau juga, main jalan pintas pake calo-calo segala untuk tes masuk PNS. Contoh lainnya adalah pungli ataukah biaya tidak wajar pengurusan administratif di kantor-kantor pemerintahan yang selama ini sudah menjadi penyakit birokratif. Coba anda bayangkan, seperti kasus di atas, misalnya cuma mau memberi sedekah Rp.1000 saya kena denda Rp.300.000. Uang dendanya terus di kemanakan? Untuk apa? Secara kasarnya saya di “palak” secara legal oleh pemerintah. Seharusnya ada transparansi. Kalau misalnya untuk pembenahan kesejahteraan fakir miskin, Insya Allah, Puji Tuhan, upahku besar di surga. Yah, kita semua tentu saja berharap, negara memberikan kepastian buat warga negaranya.
Idealnya begitu kan?
MENTAL PENGEMIS
Beberapa orang anak kecil terlihat berjaga-jaga di sekitar parkiran mobil dan motor di halaman sebuah masjid. Ketika sang empunya kendaraan datang, mereka pun beraksi. “Parkir, Om.” Sembari menengadahkan tangan berharap ada uang tanda terima kasih yang mereka terima. Kadang-kadang pemilik kendaraan jengkel, bahkan ada yang mencemooh. “Lho, di sini kan tidak pakai biaya parkir. Kalau ada yang hilang, mau tanggung jawab?”
Sering terlintas rasa iba kepada anak-anak kecil itu. Tetapi, kalau mental pengemis sudah bersarang di kepalanya, harus dicegah sedini mungkin. Bayangkan saja, orang yang memarkir kendaraan walau sebentar saja, diminta bayar parkiran. Padahal, jangankan tarif, bukti tanda parkir saja tidak ada. Masih kecil sudah mentalnya peminta-minta. Bagaimana kalau berlanjut sampai dewasa?
Hampir setiap hari, bila melintas di jalan raya perkotaan, kita akan melihat banyaknya pengemis di jalanan. Dari yang tua sampai yang bocah. Bahkan yang cacat pun tidak mau ketinggalan. Pemerintah setidaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk memberantas para pengemis jalanan. Dirazia sampai kucing-kucingan dengan aparat pemerintah kota. Setelah ditangkap dan dibina, mereka dilepas untuk mencari pekerjaan yang lebih layak dan beradab. Tapi tak jarang yang sudah dibina kembali menjadi pengemis. Mungkin sudah mental pengemisnya warisan sejak lahir.
Wajib, ada langkah yang lebih konkret yang semestinya dilakukan oleh pemerintah. Dirazia, dibina, dan dilepas kembali sepertinya tidak menimbulkan efek jera. Ujung-ujungnya kembali ke jalanan. Mengemis harta orang. Bahkan yang paling miris, ada salah satu perkampungan mewah di salah satu kota di negeri ini (saya tonton di televisi) yang warganya berprofesi sebagai pengemis. Ada musimnya mereka ke kota menjadi pengemis, dan ada musimnya mereka pulang kampung. Ya.. mental pengemis, mental para pemalas.
Hemat saya, ditangkap saja. Dikeluarkan Undang-Undang tentang pengemis dan sekutu-sekutunya. Ada pasal yang mengaturnya yang tidak hanya merazia dan membina dan dilepas. Biar kapok dan ‘tobat’ perlu didenda dan dimasukkan jeruji. Kalau aturannya begitu, siapa yang berani jadi pengemis? Asalkan aparat tidak gampang ‘iba’ oleh permohonan mereka “Kasihan Pak, kami hanya pegemis” Apa kata dunia?
BERKACA PADA FATWA HARAM MUI TERHADAP PENGEMIS
Majelis Ulama Indonesia Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Langkah MUI Sumenep ini pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat. Sejurus dengan langkah tersebut, MUI mengimbau kepada kaum Muslim untuk menyampaikan infak, zakat dan shadaqoh melalui lembaga atau saluran yang sudah disediakan secara Islam.
Cobalah kita melihat persoalan ini dengan kacamata dan hati nurani yang lebih bening, jauh dari sikap emosional. Mari melihat kemiskinan dan fenomena pengemis bukan hanya masalah di Sumenep saja, malainkan masalah krusial bangsa Indonesia, karena di seluruh sudut tanah air, menurut saya, pasti ada lorong-lorong kemiskinan dan fenomena pengemis tak berkesudahan.
Sebagai sebuah fenomena sosial dan ekonomi, pengemis, mengemis dan kemiskinan merupakan tiga pilar yang hampir pasti ada tak terkecuali di negara kita, selagi ketidakadilan ekonomi tak kunjung tercapai. Selama itu pula, budaya mengemis dan pilihan hidup menjadi pengemis tanpa disadari terbangun dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi pengemis bukan karena keterpaksaan akibat himpitan ekonomi, ketidak berdayaan sosial, misalnya. Tapi, menjadi pengemis karena struktur sosial dan ekonomi yang timpang.
Menurut Saya, MUI Sumenep sedang mencoba “membangunkan” pemerintah dari tidurnya. Namun, usaha ini juga tidak akan selesai ketika ditangani oleh Satpol PP, misalnya. MUI Sumenep, meski bersifat lokal di sana, sedang mengingatkan kepada umat Islam untuk tidak memanipulasi Ramadhan Sebagai Bulan Penuh Berkah dengan menyulap diri dan keluarga menjadi pengemis secara massal, menyerbu perkotaan dan menjadi pengemis musiman selama Ramadhan.
Saya lalu memiliki pendapat bahwa persoalan kemiskinan dan fenomena pengemis adalah efek langsung dari kegagalan negara dalam merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 34: Fakir Miskin dan Anak-anak Terlantar Dipelihara oleh negara. Pasal tersebut sudah berumur lama, dan selama itu pula negara sudah “memelihara” fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan hasil: ternyata masih banyak sekali warga dan rakyat yang miskin, meski setiap pergantian kepemimpinan nasional hampir pasti mengagendakan pemberantasan kemiskinan.
Tak dapat dipungkiri, persoalannya adalah ketika mengemis dan menjadi pengemis sudah dijadikan sebagai mata pencaharian, sebagai sumber penghasilan tetap, maka, ia tidak akan mudah lari dari pekerjaannya yang tetap itu. Sebagai sebuah mata pencaharian, mengemis dan menjadi pengemis dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjadikannya lebih profesional. Maka muncul istilah pengemis profesional. Fenomena “pengemis profesional” inilah yang kemudian patut dicurigai sebagai telah memanipulasi orang-orang miskin untuk dipekerjakan sebagai pengemis dengan sistem kontrak dan potong penghasilan, misalnya.
Kegiatan mengemis ini mereka ambil karena tidak lagi punya pekerjaan untuk menghidupi keluarganya. Namun hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran, karena pengemispun bisa diberdayakan untuk meningkatkan perekonomian keluarganya tanpa kembali ke jalanan. Masalahnya yang terjadi saat ini pengemis tak hanya dewasa tapi anak kecil, itu mengganggu jalan dan berbahaya bagi mereka.
Lalu, apakah Fatwa MUI Sumenep tersebut di atas bermakna membatasi atau sampai dengan melarang bagi orang-orang yang mau bersedekah kepada fakir miskin dan pengemis? Bagaimana pula efektifitas Fatwa Haram Mengemis tersebut ketika diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat? Lalu apakah persoalan pengemis harus difatwakan? Sudah seharusnya Pemerintah dalam hal ini bersikap tegas. Penylesaiannya dengan Peraturan Pemerintah. Pengemis adalah kenyataan hidup yg tidak bisa diberantas.
SAYA PENGEMIS, BUKAN KORUPTOR
Jangan salah! Sekarang di Indonesia, bukan hanya koruptor yang akan diuber pihak berwajib dan dikenai hukuman. Pengemis pun bakal tidak akan bisa bergerak bebas lagi di Indonesia. Dengan kalimat lain, pengemis itu pelaku kriminal.
Alangkah mirisnya jika ada pengemis, saat diamankan petugas, mereka berusaha membela diri sembari mengatakan, “Jangan tangkap saya, Pak Polisi. Saya ini cuma pengemis. Bukan koruptor. Bukan maling. Bukan jambret atau copet. Bukan pemerkosa. Bukan pembunuh berantai”.
Sementara sang petugas menyahutinya, “Ah, sama saja. Itu sudah ada peraturannya !”.
Pengemis memang unik. Adakalanya punya persamaan, sekaligus perbedaan, dengan koruptor. Satu sisi, pengemis itu sejenis manusia tidak produktif. mengemis itu pekerjaannya. Meminta-minta uang, dari satu rumah ke rumah lain. Atau, diam di satu tempat umum sembari menengadahkan tangan ke setiap pejalan kaki.
Sisi lainnya, untuk “Jadi Pengemis”, dituntut memiliki otak yang cerdas ditunjang jasad yang kuat dan sehat, kecuali mereka yang cacat. Logikanya, mereka harus berpikir cerdas menentukan lokasi “basah” dan bergegas menuju ke sana, untuk bekerja. Siang hari, mereka berhadapan dengan terik matahari. Di musim hujan, mereka berhadapan dengan air. Jika malam, mereka berhadapan dengan dingin yang menusuk tulang.
Persamaan pengemis dengan koruptor terletak pada kemauan untuk bekerja mengeluarkan tenaga minimal yang bisa menghasilkan uang maksimal. Tidak dibutuhkan keahlian, selain nyali menahan malu dibilang “pengemis” atau koruptor. Keduanya pun sekarang sama-sama menduduki posisi berkatagori kriminal.
Bedanya, menangkap pengemis itu mudah dibanding menangkap koruptor. Selain itu, pakaian pengemis biasanya lusuh sedangkan pakaian koruptor senantiasa bersih, rapi, dan necis.
Permasalahannya, ada indikasi adanya tranformasi budaya. Pengemis bukan melulu seorang berkondisi miskin dan tidak mampu bekerja, melainkan seorang yang mampu ada juga yang bekerja sebagai pengemis. Awalnya karena kondisi, berubah menjadi tradisi dan kebutuhan.
Seperti terjadi di Desa Pragaan Daja, Sumenep, dan Desa Tianyar Barat dan Desa Tianyar Tengah, Karangasem, Bali. Dari beberapa sumber, ketiga nama desa tersebut diketahui sebagai daerah asal para pengemis. Bahkan secara ekstrem dijuluki DESA PENGEMIS.
Nah, dalam skala Indonesia, keberadaan tiga Desa Pengemis boleh jadi bukan aib. Tapi, mestinya itu menjadi perhatian kita bersama, karena ketiganya bukan pula kebanggaan.
Sentilan Sentilun

Pos terkait