0356. Air Dalam Dua Kotak Yang Terhubung Apakah Dianggap Satu Bejana?

PERTANYAAN :
ASSALAMU`ALAIKUM.. Mau tanya Ustadz, “Kolam wudhu, adakalanya memanjang dengan beberapa sekat pemisah dan di tengahnya dibuatkan lubang kecil sebagai penghubung, sehingga berbentuk kotak-kotak. Apakah ukuran 2 (dua) qullah / tidaknya dihitung per Kotak, karena dianggap pisah ataukah semuanya dianggap satu tempat ? [عبد الرحيم الفاتح].
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam. Berikut ta’bir dalam kitab al Baajuri juz I halaman 36:
وفي محال مع قوة الاتصال بحيث لو حرك واحد منها تحركا عنيفا يتحرك الآخر ولو ضعيفا
WA FII MAHAALLI MA’A QUWWATIL ISTTISHAALI BIHAITSU LAU HURRIKA WAAHIDUN MINHAA TAHARRUKAN ‘ANIIFAN YATAHARRAKU AL AAKHARU WA LAU DHA’IIFAN

Dan air tersebut terdapat dalam beberapa tempat dengan kuatnya bertemu, yaitu jika salah satu tempat tersebut airnya digerakkan dengan kuat maka air ditempat yang lain ikut bergerak meskipun lemah. Wallaahu A’lam. [Abdullah Afif].

Pos terkait