5151. JIKA SESEORANG MENGAKU MELIHAT JIN

PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum Ustadz / ustadzah. Kata kyai tetangga desa berkata “menurut ibnu hajar alhaitami jika ada orang yang mengaku ngobrol sama jin atau sosialisasi sama jin maka Syahadat nya di tolak”, apakah benar? tolong penjelasan+referensi kitab nya, terimakasih. [Nisa Syariefa Jameela]
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Yang dimaksud adalah wujud asli jin sebagaimana ia diciptakan Allah, bukan jin yang menyerupai bentuk hewan atau yang lainnya. Imam al-Syafi’e menyatakan :
من ادعى بأنه يرى الجن ترد شاهدته
“Barangsiapa yang mendakwa bahwa dia melihat jin, tertolaklah syahadahnya.”
Maka perkataan imam syafi’i di jelaskan oleh ibnu hajar :
من زعم أنه يرى الجن : فهو كاذب ؛ ترد شهادته إلا أن يكون نبيا
“Barangsiapa yang mengaku bahawasanya dia melihat jin: Maka dia telah berdusta, tertolaklah syahadahnya kecuali dia seorang nabi.”
Pendapat pribadi : syahadah yang dimaksud adalah persaksian dalam persidangan atau mahkamah, bukan batal syahadatnya (keislamannya). Wallahu a’lam. [Mujawib : santrialit]
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1587871327902336/
www.fb.com/groups/piss.ktb/1431818503507620/

Pos terkait