PERTANYAAN : Anak Hasil Hubungan Sedarah, Dapatkah Warisan dari Ayahnya?
Intan Nur Azizah
Assalamualaikum.. Maw nanya masalah warisan. Pak hasan dan bu ita punya 2 anak. namanya Aldy dan Risma. Suatu saat pak hasan bercerai. Sesuai kesepakatan bersama pak hasan membwa risma dan bu ita membwa aldy. Kemudian mereka pisah tanpa ada kabar. Dan pak hasan meninggal begitu pun bu ita. Suatu ketika risma dan aldy di pertemukan ketika usia remaja dan mereka tak tahu jika bersaudra sedarah. Akhirnya saling cinta dan menikah hingga punya 1 anak. Saat itulah ada keluarga jauh yang mengatakan mereka sedarah dengan bukti yang kuat akhirnya mereka sadar dan memutuskan tali pernikahan tersebut.
Apakah bayi yang terlahir dari ikatan pernikahan sedarah karena ketidak tahuan tetap berhak menerima warisan dari bapaknya ? dan berapakah bagiannya..
JAWABAN : Anak Hasil Hubungan Sedarah, Dapatkah Warisan dari Ayahnya?
> Aslim Tas’ad Sie Pengajian
Wa’alaikumussalaam, itu masuk kasus Wath’i subhat, anaknya bertemu nasab pada orang yang mewath’i (ayahnya). Buka fiqhul islam 4/594 :
ﻭﺗﺠﺐ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﺃﻳﻀﺎً ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ﺑﺎﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﻟﻠﻮﻁﺀﺑﺸﺒﻬﺔ، ﻛﺎﻟﻤﻮﻃﻮﺀﺓ ﻓﻲ ﺯﻭﺍﺝ ﻓﺎﺳﺪ؛ ﻷﻥ ﻭﻁﺀ
ﺍﻟﺸﺒﻬﺔ ﻭﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﺷﻐﻞ ﺍﻟﺮﺣﻢ ﻭﻟﺤﻮﻕ ﺍﻟﻨﺴﺐ ﺑﺎﻟﻮﺍﻃﺊ،.
Wath’i subhat dan pernikahan yang rusak ( karena tunggal mahrom ) itu seperti pernikahan shahih di dalam masalah yang berhubungan rahim dan bertemunya nasab dengan pewath’i .
> Ghufron Bkl
Anak yang dilahirkan dari pernikahan syubhat seperti pernikahan semahrom yang sebelumnya tidak diketahui, maka anak tsb ada hubungan nasab pada bapaknya, maka dari itu anak tsb berhak mendapatkan waritsan dari bapaknya karena di anatara sebab menerima waritsan adalah ada hubungan nasab. :
.ولو نكح إمرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهما فإن حملت منه كان الولد نسيبا لاحقا بالواطئ لا يجوز نفيه. بغية المسترشدين ص : ٢٠١ولو مات الزوج فينبغي أن ترث منه زوجته بالزوجية لا بالأختية لأن الزوجية لا تحجب بخلاف الأختية فهي أقوى السببين. إعانة الطالبين ٣/٢٨٣و للإرث أركان و شروط و أسباب____وأسبابه ثلاثة وهي نكاح ولاء و نسب. إعانة الطالبين ٣/٢٢٣
Bagian warisan anak tersebut (seorang anak) sesuai aturan faroidh biasa, jika lelaki dapat ‘ashobah / sisa, jika perempuan dapat setengah.
Sumber tulisan ada di sini
Dokumen Asli di sini
Editor: Syaefudin