Pertanyaan: Apakah Diare Termasuk Udzur Sholat Jum’at?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Kronologi masalah:
Ada seorang lelaki yang sedang bermasalah dengan perutnya (diare). Hari itu adalah hari jum’at dimana hari yang bagi seorang lelaki untuk melaksanakan sholat jum’at. Lelaki tsb pun pergi ke masjid. Saat sholat, Rojul mendadak sakit perut. Ia tak kuasa menahan, sampai “BAB” tak diinginkan pun terjadi. (karena memang ia sedang diare). Pertanyaan:
- Bagaimana dengan rojul tersebut, apakah ia harus pulang kerumahnya mengganti pakaian yang bersih, lalu kembali lagi ke masjid untuk mengejar raka’at yang tertinggal supaya dapat pahala sholat jum’at atau dia berdiam diri menunggu sampai sholat selesai?
- Apa hukumnya mengotori masjid di saat sedang sholat?
- Apakah si rojul berdosa? karena sebelumnya ia tahu kalau ia sedang diare, tetapi malah nekad pergi ke masjid.
- Jika si rojul ingin keluar dari barisan (shof), lalu bagaimana dengan ma’mum yang lain? Sedangkan ia ada di shof kedua setelah imam.
Maaf saya banyak bertanya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. [Ahmad Putra Bima].
Jawaban atas pertanyaan Apakah Diare Termasuk Udzur Sholat Jum’at?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
- Pulang dan cukup mengganti dengan sholat dzuhur, jika sudah bisa mengatasi “BAB” yang keluar tanpa kontrolnya.
- Haram mengotori masjid di saat sedang sholat.
- Jika sebelumnya ia tahu kalau ia sedang diare, tetapi malah nekad pergi ke masjid dan mengotori nya dengan najis diarenya, maka dia berdosa.
- Keluar melewati sela-sela shof dengan tetap menjaga agar najis yang sudah keluar tidak jatuh ke lantai mesjid dan mengenai jama’ah lain yang dilewatinya
- Segera berobat
Diare sebenanya termasuk udzur jum’at bila khawatir mengotori masjid, sehingga sebaiknya tidak berangkat shalat jum’at ke masjid jika khawatir tidak tahan dengan diarenya (tidak bisa dikontrol keluarnya).
Lihat Mughnil Mukhtaj:
مغني المحتاج : ، وَمِنْ الْأَعْذَارِ : الِاشْتِعَالُ بِتَجْهِيزِ الْمَيِّتِ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُهُمْ ، وَإِسْهَالٌ لَا يَضْبِطُ الشَّخْصُ نَفْسَهُ مَعَهُ ، وَيُخْشَى مِنْهُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ كَمَا فِي التَّتِمَّةِ
– Kifayatul Akhyar, Juz awal Hal 146, cet Thoha putera Semarang:
وفي معني المريض من به اشهال ولا يقدر علي ضبط نفسه ويخشي تلويث المسجد ودخوله المسجد والحالة هذه حرام صرح به الرافعي في كتاب الشهادة
Dan termasuk dalam ma’na sakit adalah orang yang terkena diare/muntaber, yang ia tidak bisa mengatasi dan menjaga kotorannya keluar (jika sudah datang mules), dan ia khawatir mengotori masjid, maka ketika dalam kondisi demikian masuk ke masjid (dalam rangka melaksanakan sholat jum’at) adalah haram hukumnya, demikian dijelaskan imam rofi’i dalam kitab syahadah.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. [Rizalullah Santrialit, Ghufron Bkl].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.