PERTANYAAN : Bagian Warisan Anak Berkelamin dua
Faizal Syamsul Bakhri
Assalaamu’alaikum warohmatullah wabarokaatuh. Punten sedulur mau tanya sebuah kasus ? Di Desa Terong Ijo terdapat seseorang yang memilki kelamin ganda sebut saja “Bunga”. Dia tidak dapat diketahui, apakah dia berstatus laki-laki/ perempuan. Bunga adalah anak semata wayang dari kedua orang tuanya. Suatu ketika bapaknya meninggal dunia. Bagaimana hukum waris bagi “Bunga” dan berapa bagian warisannya ?
JAWABAN : Bagian Warisan Anak Berkelamin dua
> Ghufron Bkl
Wa’alaikumusslaam, khuntsa musykil bila bagiannya bisa beda antara laki-laki dan wanitanya maka diberikan bagian yang di yaqini dianggap perempuan mendapat 1/2 sedangkan sisa warisan di mauqufkan dulu sehingga ada kejelasan bahwa khuntsa tersebut laki-laki atau wanita meskipun dengan pengakuan si khuntsa sendiri yang disertai dengan sumpah dan atau dengan jalan damai / shuluh.:
.يرث الخنثى المشكل القدر المتيقن هذا اذا اختلف إرثه بالذكورة والأنوثة وإلا كولد أم و معتق فإنه يأخذه و يوقف الباقي إلى التبين كزوج وأب و ولد خنثى للزوج الربع و للأب السدس و للخنثى النصف و يوقف الباقي بينه و بين الأب. قوله إلى التبين أي إلى أن يتبين حاله ولو بقوله وإن اتهم فيصدق في قوله أنا رجل أو إمرأة بيمينه لا إن قال أنا رجل وهو مجنى عليه فقال له الجاني بل إمرأة فلا يصدق ومثل التبين الصلح. الشرقاوي ٢/٢١٠
Sumber artikel di sini
Artikel terkait di sini
__________________
Kejadian ini memang langka, namun jika memang benar adanya pastinya ada karena kuasa Allah SWT adalah Kun Fayakun. oleh karenanya ilmu faroid sangat diperlukan dalam membuat keputusan untuk memutuskan hak warisan seseorang, dimana perlu seseorang yang mumpuni dalam perhitungan dan kebijakan dalam menunjukkan hasil sama dengan yang sama rata atau se adil-adilnya.
Semoga artikel ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, dalam membimbing kita mendekatkan diri kepada Allah SWT. serta semakin khusyuk dalam beribadah di hadapan Allah Ta’ala. amin Allahuma amin.. amin.. aminn aminnn
Editor: Syaefudin