Pertanyaan: Batasan Dan Definisi “Urf” (Adat Kebiasaan) Dalam Fiqih
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Jumhurul ulama mengatakan bahwa perhiasan yang dipakai wanita itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Abu hasan ‘ali dlm ﺍﻟﺤﺎﻭﻱ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ mengatakan asal sesuai ‘urf atau kebiasaan dan tidak berlebihan
Jawaban Atas Pertanyaan Batasan Dan Definisi “Urf” (Adat Kebiasaan) Dalam Fiqih
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Pengertian isrof itu disini yaitu :lebih dari pada ukuran teman temannya dia atau lebih dari kebiasaan orang orang memakai , pada tempat yg sama dan waktu yang sama. Jadi yang namanya urf ya tidak akan ditentukan secara eksak karena ukurannya mengikuti adat dan kondisi masing-masing. Di Indonesia misalnya tidak lazim wanita pakai anting di hidung maka anting hidung tersebut tetap dizakati..
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Mujawib: Mas Hamzah, Anake Garwane Pake]
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.