Bayi Tetap Dihukumi Muslim Walaupun Belum Beribadah

Bayi Tetap Dihukumi Muslim Walaupun Belum Beribadah

 Pertanyaan: Bayi Tetap Dihukumi Muslim Walaupun Belum Beribadah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya pernah dengar, katanya seorang bayi yang masih kecil belum dikatakan muslim sebab belum menjalankan ibadah, Apakah benar seperti itu? [Seto Prasetyo].

Bacaan Lainnya

 

Jawaban atas pertanyaan Bayi Tetap Dihukumi Muslim Walaupun Belum Beribadah

Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.

Walaupun masih bayi tetap namanya muslim, tidak benar seorang bayi yang masih kecil belum dikatakan muslim sebab belum menjalankan ibadah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ{ فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ }الْآيَةَ

Dari Abu Hurairah, dia berkata; “Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat? ‘ Lalu Abu Hurairah berkata; ‘Apabila kalian mau, maka bacalah firman Allah yang berbunyi: ‘…tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.’ (QS. Ar Ruum (30): 30). HR. Muslim.

 

– Kitab Syarah Nawawi Ala Muslim:

وقال أبو عبيد كأنه يعني أنه لو كان يولد على الفطرة ، ثم مات قبل أن يهوده أبواه أو ينصرانه لم يرثهما ، ولم يرثاه ، لأنه مسلم ، وهما كافران

Abu Ubaid berkata: “seolah-olah makna dari fitroh bahwa jika dilahirkan dalam keadaan fitroh kemudian meninggal sebelum ortunya menjadikannya sebagai orang yahudi atau nasrani maka dia tidak bisa mendpatkan warisan dari kedua ortunya dan kedua ortunya tidak bisa mendapatkan warisan darinya karena dia seorang muslim dan kedua ortunya kafir.

Wallahu a’lam semoga bermanfaat. [Mas Hamzah].

Sumber tulisan di sini.

Baca juga artikel terkait.

Pos terkait