Bolehkah Menyembelih Qurban Sebelum Sholat Idul Adha ?
Menurut kalangan Syafi’iyyah dan Hambaliyyah penyembelihan hewan Qurban sebelum menjalankan sholat Ied hukumnya SAH asalkan pelaksanaan penyembelihannya setelah terbitnya matahari di hari kurban dan telah terlewatnya ukuran waktu dua rakaat dan dua khutbah ringan, sedang yang lebih utama dilakukan setelah matahari naik di cakrawala ukuran sepenggalah.
Menurut Hanafiyyah setelah ia menjalankan shalat Ied meski tanpa khutbah. Sedang menurut Malikiyyah setelah Imam shalat Ied menyembelih hewan kurbannya (bila ia berkurban) sehabis ia menjalani shalat dan khutbah Ied.
Terdapat banyak perbedaan pendapat dikalangan Ulama-ulama ahli Fiqh tentang awal pelaksanaan penyembelihan Qurban dan waktu habisnya serta kemakruhan pelaksanaannya dimalam hari Raya.
- HANAFIYYAH
Awal masuknya pelaksanaan Qurban dimulai dari terbitnya fajar dihari Ied Adha dan berakhir hingga waktu sebelumnya sedikit tenggelamnya matahari ketiga , hanya saja tidak diperbolehkan nagi penduduk kota yang dituntut menjalankan shalat Ied menyembelih Qurban dihari pertama kecuali setelah menjalankan shalat Ied meskipun sebelum pelaksanaan khutbah.
Sedang bagi yang meninggalkan shalat Ied karena udzur setelah berjalannya waktu seukuran mengerjakan shalat, dan bagi penduduk desa yang tidak dijumpai pelaksaan shalat Ied ditempatnya boleh menyembelihnya setelah terbitnya fajar dihari pertama. [ Al-Badaa-i’ V/73, Fath al-Qadiir VIII/72, Tabyiin al-Haqaaiq VI/4, ad-Durr al-Muhtaar V/222 dan al-Lubaab Syarh al-Kitaab III/233 ].
- MALIKIYYAH
Bagi Imam shalat Ied awal masuknya pelaksanaan kurban dimulai setelah ia rampung menjalani shalat Ied beserta khutbahnya, bila ia menyembelih sebelumnya maka tidak diperbolehkan, sedang bagi selain Imam pelaksanaan kurbannya selepas imam menyembelih kurbannya atau setelah terlewatnya waktu ukuran pelaksanaan penyembelihan kurbannya imam bila ia tidak berkurban, bila seseorang berkurban sebelum imam menyembelih kurbannya maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian penyembelihan sebelum dilaksanakan shalat Ied dan sebelum imam menyembelih kurbannya maka tidak diperbolehkan. [ As-Syarh al-Kabiir II/120, Bidaayah al-Mujtahid I/421 dan al-Qawaaniin al-Fiqhiyyah hal 186 ].
- SYAFI’IYYAH
Awal masuknya pelaksanaan berkurban adalah teelah terlewatnya ukuran waktu dua rakaat dan dua khutbah ringan setelah terbitnya matahari dihari kurban, kemudian bila pelaksanaannya saat matahari dicakrawala meninggi sepenggalah (waktu yang biasanya awal shalat dhuha) adalah saat yang utama, bila pelaksaan kurban sebelum waktu tersebut hewan kurbannya tidak tergolong udhiyyah berdasarkan hadits riwayat al-barraa’ Bin ‘Aazib “Permulaan pelaksanaannya dihari kami ini adalah saat kami shalat, kemudian pulang maka kami mulai menyembelih” (HR. Bukhori-Muslim)Mughni al-Muhtaaj IV/287, al-Muhadzdzab I/237, al-Mahally ala al-Manhaj IV/252 dan Nihaayah al-Muhtaaj VIII/6.
- HAMBALIYYAH
Waktu penyembelihan kurban dimulai dihari kurban selepas waktu kira-kira pelaksanaan shalat Ied dengan dua khutbahnya yang teringan sebagaimana kalangan Syafi’iyyah.
Yang paling utama pelaksanaannya setelah dikerjakannya shalat Ied dan khutbah serta menyembelihnya Imam pada kurbannya bila ia berkurban demi keluar dari pendapat yang mewajibkannya.Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat perbedaan antara penduduk kota dan selainnya. [ Al-Mughni VIII/636 dan Kisyaaf al-Qinaa’ III/6Al-Fiqh al-Islaam IV/256-258 ].
Waktu pelaksanaan penyembelihan kurban diawali dari waktu pelaksanaan shalat Ied hingga terbenamnya matahari dihari akhir pada hari Tasyriq.
~ Awal masuk waktu pelaksanaan penyembelihan kurban dimulai saat terbitnya matahari dihari kurban dan telah terlewati waktu ukuran dua rakaat shalat, dan dua khutbah ringan menurut pendapat yang dijadikan madzhab (dalam syafi’i), (Redaksi dalam kitab ar-Raudhah).
~ Waktu awalnya pelaksanaan penyembelihan kurban adalah saat matahari meninggi seukuran sepenggalah. (Redaksi dalam kitab at-Tashih yang dituturkan oleh ar-Rafi’i dikitab al-Muharrar) ,
Alasan pertimbangan telah terlewati waktu ukuran dua rakaat shalat, dan dua khutbah ringan adalah sabda Nabi Muhammad SAW “Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat, sesungguhnya ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih kurban setelah shalat dan dua khutbah, sesungguhnya telah sempurna sembelihannya dan sesuai dengan sesuai sunnah kaum muslim” (HR. Bukhori)
Ditanyakan “Dhahirnya hadits menjelaskan pelaksanaannya dimulai setelah rampungnya mengerjakan shalat, kenapa kalian pindah artinya memakai pertimbangan waktunya shalat ?”Jawabnya “Sesungguhnya pelaksanaan shalat bukanlah ketentuan dalam awal masuknya bila dinisbatkan dengan penduduk daerah-daerah sekitar kota dan kota-kota besar”. [ Kifaayah al-Akhyaar I/531 ]. Wallaahu A’lam.
Demikian tulisan tentang Bolehkah Menyembelih Qurban Sebelum Sholat Idul Adha ?, semoga manfaat.
*Masaji Antoro
Sumber tulisan ada di sini