Pertanyaan: Bolehkah Nadzar Diberikan Pada Selain Yang Ditentukan Saat Nadzar?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Afwan mau tanya: Seseorang bernadzar, jika suatu saat urusannya yang terbilang urgent selsai/clear, maka dia bernadzar akan bersedekah untuk pembangunan sebuah pondok pesantren A yang tengah membangun, yang ikut dikelola temannya. Suatu waktu benar urusannya tersebut sudah clear, maka dia teringat akan nadzarnya. Lalu dia menghubungi temannya menanyakan apakah pondok ditempatnya masih butuh bantuan untuk pembangunan? Tapi beberapa waktu berlalu, temannya tak kunjung menjawab. Lalu jika orang tersebut mengalihkan sedekahnya yang tadinya mau ke pondok A menjadi ke pondok B, itu boleh tidak? Itu menyalahi nadzarnya atau tidak?
[Pelangi Jingga]
Jawaban atas pertanyaan Bolehkah Nadzar Diberikan Pada Selain Yang Ditentukan Saat Nadzar
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Tidak boleh diberikan pada pondok selain A. Karena nadzar sudah ditentukan, ta’yin. Meskipun pondok A sudah selesai membangun, atau sangat lama menunggu konfirmasi.
ويلزمه ) اي الناذر (من ذلك) اي مما نذره من صلاة اوصوم اوصدقة _ (قوله قوله لونذر التصدق بمال عظم ) الى ان قال _ فان عينها كان قال لله علي عتق رقبة هذا العبد الكافر او المعيب تعينت_ الباجوري 2/322
Fokus:
فان عينها كان قال لله علي عتق رقبة هذا العبد الكافر او المعيب تعينت
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Rampak Naung]
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.