Dalil Menutup 9 Lubang pada Mayit

Dalil Menutup 9 Lubang pada Mayit

Dalil Menutup 9 Lubang pada Mayit.

Assalamu‘alaikum. Mau tanya tentang penggunaan kapas pada luka/lubang 9 pada mayat. Apakah sunnah atau mubah kah? Tolong dalilnya. Syukron. (Penanya: Abu Hasan Salim, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan).

Bacaan Lainnya

JAWABAN:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya Pak Abu Hasan Salim, semoga panjenengan dan semua umat Islam di Kota Lubuklinggau selalu sehat wal afiat dan selalu mendapatkan pertolongan Allah SWT. 

Terkait pertanyaan penggunaan kapas untuk menutup 9 lubang pada mayit itu jawabannya adalah sunnah. Ini sesuai dengan referensi dari kitab al Riyadhul Badi’ah halaman 40: 

  والسنة ان يوضع على منافذ الميت كعينيه واذنيه ومنخريه وغيرها من المنافذ الاصلية والطارئة واعضاء سجوده السبعة قطن اكراما

لها

“Kesunahannya, meletakkan kapas pada lubang lubang yang terdapat pada mayit, seperti dua mata, dua telinga, dua hidung dan lubang lubang lainnya baik lubang asal atau lubang baru, kemudian anggota sujudnya dengan kapas, ilatnya karena memuliakan mayit.” (Kitab Riyadul Badi’ah karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, halaman 40). Wallahu a’lam.

Imam Nawawi Al-Bantani adalah ulama besar Indonesia yang kemudian bermukim di Tanah Suci dan dimakamkan di Pemakaman Ma’la Makkah. Karya-karyanya sudah diakui dunia dan banyak dikaji hampir semua pesantren di Indonesia. Salah satu karyanya berjudul Tafsir Munir menjadi kitab yang sangat masyhur. Dalam kajian Fiqh, karya Imam Nawawi sangat banyak, demikian juga dalam kajian tasawuf. Murid-muridnya menjadi tokoh besar di Nusantara, seperti KH Muhammad Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, KH Ahmad Dahlan Yogyakarta, Kiai Faqih Maskumambang Gresik, dan lain sebagainya.

Demikian tentang Dalil Menutup 9 Lubang pada Mayit, semoga memberikan ilmu dan manfaat buat kita semuanya. Amiiin.

Sumber: Fiqh Jenazah.

Pos terkait