Pertanyaan: Bagaimana Hukum Memakai Jilbab Wig?
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Jilbab Wig. Bahan jilbab ini terdiri dari lapisan kain dan sebuah aksesoris. Jilbabnya terbentuk lapisan-lapisan seperti rambut ikal yang diblow keluar. Seringkali warnanya pun disesuaikan dengan trend rambut, seperti merah dan hitam. Bagian depannya menyerupai poni. accessories pendukungnya pun mirip hemisfera rambut. Warna yang beraneka ragam dan bentuk seperti karena itulah yang membuatnya mirip sekali dengan rambut palsu. Ada juga seperti rambut asli yang menjulur keluar. Pertanyaan hukum memakainya menurut fiqih bagaimna?
[Rampak Naung].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Memakai Jilbab Wig
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Memakai Jilbab Wig diperbolehkan karena hanya berupa aktivitas menutupi rambut memakai kain yang berwarna yang bentuknya tidak menyerupai helaian-helaian rambut sehingga tidak menimbulkan kesan penipuan dan merubah ciptaan.
Sedikit ulasan tentang menyambung dan hal yang menyerupai rambut. Menyambung rambut pada dasarnya di larang dalam hukum islam, karena mengkibatkan unsur zuur (penipuan) dan taghyiir alkhilqoh (merubah ciptaan Allah) dan tidak menghormati atas bagian tubuh rambut orang lain sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan menipu dan tidak menerimakan karya Allah, karenanya Nabi muhammad SAW. melarang perbuatan ini.
عَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Rasulullah SAW. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.” (HR.Bukhari Muslim).
Namun bila yang dipakai sebagai penyambung rambut tersebut bukan sesuatu yang menimbulkan kesan penipuan karena bentuk sambungannya bukan rambut atau hal yang menyerupai rambut, sebagaimana jilbab wig, hukumnya boleh.
ووصل شعر الآدمي بشعر نجس أو شعر آدمي حرام للخبر السابق ولأنه في الأول مستعمل للنجس العيني في بدنه وفي الثاني مستعمل لشعر آدمي والآدمي يحرم الانتفاع به وبسائر أجزائه لكرامتهوكالشعر الخرق والصوف كما قاله في المجموع قال : وأما ربط الشعر بخيوط الحرير الملونة ونحوها مما لا يشبه الشعر فليس بمنهي عنه
Menyambung rambut dengan menggunakan rambut najis atau rambut anak Adam hukumnya haram berdasarkan hadits di atas dan karena memakaikan barang najis dalam dirinya (dalam masalah pertama) serta mengambil keuntungan dari bagian tubuh (rambut) orang lain yang kemulyaannya haram dimanfaatkan. Seperti halnya rambut juga tidak boleh disambung dengan memakai sobekan kain, bulu wool. Sedang mengikat rambut memakai benang-benang sutera yang di warnai dan benang lain yang tidak menyerupai rambut hukumnya tidaklah di larang. [Mughni AlMuhtaaj I/191].
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Mujawib: Masaji Antoro, Rampak Naung, Gufron Bkl, Mas Hamzah, Muhammad Rangga]
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.