Hukum Memberi dan Mengusapkan Minyak Wangi Pada Nisan Kuburan

Hukum Memberi dan Mengusapkan Minyak Wangi Pada Nisan Kuburan

Pertanyaan: Bagaimana hukum memberi dan mengusapkan minyak wangi pada nisan kuburan?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bacaan Lainnya

Saya mau bertanya: di daerah saya ada seorang ustadz yang setiap pergi ziaroh kubur (nyelase) pasti membawa minyak wangi hajar aswad. Katanya sebagai ganti bunga. Di awal dan di akhir ziaroh, ia selalu mengusapkan minyak wangi tersebut di nisan makam. Sedangkan ketika pertengahan ziaroh, minyak itu dibiarkan terbuka begitu saja. Mohon penjelasan para kyai/ustd apakah hal seperti ini diperbolehkan dan adakah referensinya?

[Aden Hojict].

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban atas pertanyaan hukum memberi dan mengusapkan minyak wangi pada nisan kuburan

Hukumnya boleh mengusapkan minyak wangi di nisan makam sedangkan ketika pertengahan ziaroh, minyak itu dibiarkan terbuka begtu saja, hal ini disamakan dengan air mawar yang wangi.

Hasyiyah Al-Jamal ‘Alal Minhaj II / 38:

ـ (قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ رَشُّهُ بِمَاءِ الْوَرْدِ) أَيْ ; لِأَنَّهُ إضَاعَةُ مَالٍ وَإِنَّمَا لَمْ يَحْرُم ; لِأَنَّهُ يُفْعَلُ لِغَرَضٍ صَحِيحٍ مِنْ إكْرَام الْمَيِّت وَإِقْبَالِ الزُّوَّارِ عَلَيْهِ لِطِيبِ رِيحِ الْبُقْعَةِ بِهِ فَسَقَطَ قَوْلُ الْإِسْنَوِيِّ, وَلَوْ قِيلَ بِتَحْرِيمِهِ لَمْ يَبْعُدْ وَيُؤَيِّدُ مَا ذَكَرَهُ قَوْلُ السُّبْكِيّ لَا بَأْسَ بِالْيَسِيرِ مِنْهُ إذَا قُصِدَ حُضُورُ الْمَلَائِكَةِ ; لِأَنَّهَا تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطَّيِّبَةَ ا هـ. شَرْحُ م ر (قَوْلُهُ وَوَضْعُ حَصًى) أَيْ صِغَارٍ ا هـ. شَرْحُ م ر (قَوْلُهُ وَنَحْوُهُمَا) أَيْ مِنْ الْأَشْيَاءِ الرَّطْبَةِ فَيَدْخُلُ فِيهِ الْبِرْسِيمُ وَنَحْوُهُ مِنْ جَمِيعِ النَّبَاتَاتِ الرَّطْبَةِ ا هـ. عِ ش عَلَى م ر

(Keterangan ucapan “dimakruhkan memercikinya dengan air mawar”) maksudnya karena hal itu termasuk menyia-nyiakan harta. Adapun alasan kenapa tidak haram, karena hal itu dikerjakan sebab tujuan yang bisa dibenarkan (shahih) seperti memuliakan mayit, dan mengarahkan para peziarah (datang) ke situ sebab wanginya bau bidang tanah tersebut, sehingga gugurlah pendapat Imam Asnawi. Andai dikatakan harampun itu tidak jauh berbeda. Namun pendapat Imam Subki menguatkan tidak mengapa (hukumnya boleh) jika sedikit dan bertujuan agar para malaikat hadir, karena mereka suka bau wewangian. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Mas Hamzah].

Sumber tulisan lihat di sini.

Tulisan terkait baca di sini.

Pos terkait