Hukum Membunuh Karena Membela Diri

Hukum Membunuh Karena Membela Diri

Pertanyaan: Hukum Membunuh Karena Membela Diri

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Genji Takiya

Bacaan Lainnya

Deskripsi : saya di cegat oleh begal/rampok waktu dalam perjalanan, para perampok memaksa dg kekerasan untuk mengambil benda2 ( motor, dompet hape dll ) milik saya. Dengan begitu otomtis saya melawan mereka, baku hantam ga terelakkan lg. Saya sekuat tenaga melawan mereka saya halau dan blas pukul juga sampai mereka ada yg patah lengan/kaki bahkan mati. Krna saya berusaha mempertahnkan hak milik saya dan keselamatan saya juga.

Bagai mana status saya dalam hukum islam ? apa berlaku qishos juga ? Terimakasih. ( kisah diatas hanya ilustrasi semata. Tapi pertanyaannya serius dan pakem. Jawabn saya tunggu).

Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Membunuh Karena Membela Diri

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

> Santiwati Dumay

barang siapa yg akan di sakiti dirinya, hartanya atau harimnya maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Dalilnya adalah surat as syura ayat 41 :

“dan sesunggahnya oarang-orang yang membela diri sesudah teraniaya ,tidak ada suatu dosa pun di atas mereka” 

kita boleh melawan orang yg menyerang kita dan memeranginya jika kita tdk bisa melarikan diri, menururt pendapat yg shohih kita wajib melarikan diri jika menemukan tempat berlindung karena menyelamatkan diri itu diperintah oleh syare’at.

waqila, jika mnemukan tempat berlindungpun boleh melawanya. Kalaupun tdk menemukan tempat perlindungan kemudian kita melawan maka kita boleh memeranginya dengan syarat melawannya dengan cara yg ringan kemudian yg lebih ringan, jika memungkinkan utk menolak dengan ucapan atau dengan berteriak minta tolong maka tidak boleh memukul, jika tak ada jalan lain kecuali memkul maka boleh memukul denga syarat berurutan, yaitu jika mampu memukul dengan tangan maka tidak boleh memukul dengan cemeti, jika tdk mampu kecuali dengan cemeti maka tdk boleh menggunakan tongkat, jika mampu untuk melukai maka tidak boleh memotong anggota tubuh, jika tiada jalan lain kecuali memotong anggota tubuh maka itu boleh dilakukan tetapi tdk boleh membununya, jika ak ada jalan lain kecuali membunuhnya maka membunuhpun juga boleh dan tdk ada qisos, diyat maupun kifarat baginya.

Kifayatul Akhyar Syeh Taqiyuddin al khisni

 

فصل

وَمن قصد بأذى فِي نَفسه أَو مَاله أَو حريمه فَقتل دفعا عَنهُ فَلَا شَيْء عَلَيْهِ

الي ان قال

وَلَا قصاص عَلَيْهِ وَلَا دِيَة وَلَا كَفَّارَة لقَوْله تَعَالَى {وَلَمَنِ انْتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُولَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ} الْآيَة وَلِأَن الصَّائِل ظَالِم والظالم مُعْتَد والمعتدي مُبَاح الْقِتَال ومباح الْقِتَال لَا يجب ضَمَانه وَالله أعلم

 

Wallahu A’lam.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca artikel terkait.

Pos terkait