Pertanyaan: Hukum Mendahulukan Mahar atau Mas Kawin dari Akad Nikah
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Numpang tanya ya para kiyai. Diskripsi masalah, ada suatu adat pernikaha yang mentradisikan memberi mahar dulu akan tetapi akad nikahnya dilakukan setelah beberapa bulan kemudian. Pertanyaannya: Bagaimana hukumnya akad nikah tersebut sementara maharnya sudah digunakan calon mempelai wanita dan bagaimana statusnya kedua mempelai? [Miftah Surur Mif].
Jawaban atas pertanyaan Hukum Mendahulukan Mahar atau Mas Kawin dari Akad Nikah
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Boleh dan langsung jadi milik nya (kalau pernikahannya tidak menjadi gagal) dan nikahnya sah, karena mayoritas madzhab memperbolehkan mendahulukan mahar sebelum akad. Dalam Masalah Syin di kitab Bugyah, Sayyid Ba’alawy menjelaskan:
“Jika seorang laki-laki memberikan sejumlah uang kepada tunangannya, kemudian ia mengaku bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai maskawin, sedangkan perempuan tersebut mengingkarinya, maka pengakuan perempuan tersebut yang diterima bila pemberian itu diserahkan sebelum akad nikah, dan jika diserahkan sesudahnya maka yang diterima adalah pengakuan laki-laki”.
Menurut saya, pendapat ini sama dengan pendapat (Ibnu Hajar) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj. Sedangkan menurut pendapatnya dalam kitab al-Fatawa dan pendapat Abu Mahramah, yang dibenarkan adalah pihak laki-laki secara mutlak. Dari pendapat mereka dapat difahami, bahwa pengakuan perempuan dapat dibenarkan, dalam arti walaupun laki-laki mengajukan bukti atas pengakuannya, pengakuan perempuan tetap dapat diterima.
– Kitab Bugyah Sayyid Ba’alawy:
(مسألة: ش): دفع لمخطوبته مالاً ثم ادعى أنه بقصد المهر وأنكرت صدقت هي إن كان الدفع قبل العقد وإلا صدق هو اهـ. قلت: وافقه في التحفة، وقال في الفتاوى وأبو مخرمة: يصدق الزوج مطلقاً، ويؤخذ من قولهم صدقت أنه لو أقام الزوج بينة بقصده المذكور قبلت.
– Kitab Fathul Mu’in Sayyid Malibary:
لو خطب امرأة ثم أرسل أو دفع بلا لفظ إليها مالا قبل العقد: أي ولم يقصد التبرع ثم وقع الإعراض منها أو منه رجع بما وصلها منه كما صرح به جمع محققون.
ولو أعطاها مالا فقالت هدية وقال صداقا صدق بيمينه
Seandainya seseorang melamar perempuan, kemudian ia memberikan sejumlah harta benda kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai suatu pernyataan apa pun, dan ia tidak bermaksud sebagai pemberian (tabarru’), kemudian terjadi pengingkaran dari pihak perempuan atau laki-laki yang melamarnya, maka laki-laki itulah yang dimenangkan. Pendapat ini sesuai dengan yang dianut oleh sebagian besar ulama ahli tahqiq. Seandainya seorang laki-laki memberikan suatu harta benda, kemudian perempuan menyatakan sebagai hadiah, sedangkan laki-laki menyatakannya sebagai maskawin, maka pengakuan pihak laki-laki yang diterima dengan disertai sumpah.
– Kitab Fatawy Fiqhiyah Imam Ibnu Hajar:
[بَابٌ فِي الصَّدَاقِ]
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً وَأَجَابُوهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنْ الْمَالِ يُسَمَّى الْجِهَازَ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ لَا بَيِّنُوا لَنَا ذَلِكَ؟
(فَأَجَابَ) بِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ حُسْبَانِهِ مِنْ الْمَهْر حُسِبَ مِنْهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ أَوْ بِنِيَّةِ الرُّجُوعِ بِهِ عَلَيْهَا إذَا لَمْ يَحْصُلْ زَوَاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكهُ وَيُرْجَعُ بِهِ عَلَيْهَا.
[Bab mahar] Imam ibnu hajar ditanyai: Ada seorang laki-laki melamar seorang perempuan, lalu laki-laki tersebut memberikan sejumlah harta benda kepada mereka yang disebutkan sebagai persiapan (jihaz) nikah, apakah perempuan yang dilamar itu berhak memilikinya? Mohon dijelaskan!
Imam ibnu hajar menjawab: “Sesungguhnya yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya. Jika ia memberinya dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin. Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut”.
ﺗﺄﺟﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﻭﺗﻌﺠﻴﻠﻪ
– ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻌﺠﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﻭﺗﺄﺟﻴﻠﻪ ﻛﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻋﻠﻰ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ – ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺟﻴﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻷﺟﻞ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﺟﻞ ﻛﻞ ﺍﻟﺼﺪﺍﻕ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ . ﻓﻠﻮ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﺟﻞ ﻭﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻭﻗﺖ ﺍﻷﺟﻞ ﺃﻭ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺼﺎﺩ ﺃﻭ ﻭﻗﺖ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻐﻴﺚ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﺗﻔﺴﺪ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻟﻬﺎ ﻣﻬﺮ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﺑﻤﺎﺋﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﺧﻤﺴﻮﻥ ﻣﻘﺪﻣﺔ . ﻭﺧﻤﺴﻮﻥ ﻣﺆﺧﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻮﺕ ﺃﻭ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻓﺴﺪﺕ ﺗﺴﻤﻴﺔ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻭﻭﺟﺐ ﻟﻬﺎ ﻣﻬﺮ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻻ ﻣﺎ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﺍﻟﺨﻤﺴﻴﻦ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻧﻪ ﻳﺘﻌﺬﺭ ﺗﻮﺯﻳﻊ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﺑﺎﻷﺟﻞ
– Hasyiyah I’anatut Tholibin:
حاشية إعانة الطالبين – ( ج ٣/ ص ٢٤ )المكتبة الشاملة
أن من دفع لمخطوبته طعاما أو غيره ليتزوجها فرد قبل العقد، رجع على من أقبضه.
فيقتضي حينئذ أنه إذا لم يرد، لا يرجع فيه، فهي تملك ما دفع لها قبل العقد لاجله من غير صيغة، وقوله بسببه، أي العقد يفيد أيضا أنه إذا كان لا بسببه لا تملكه إلا بإيجاب وقبول.
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat. [Mas Hamzah, Rampak Naung, Ro Fie].
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.