Pertanyaan: Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. [ Santriwati Dumay ]
Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a’lam. (Ubaidillah Hasan, Mbah Godek).
– Ibarot :
Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.
[Mijawib: Mas Hamzah, Erlangga As Sumatrani]
Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.