Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)

Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)

Pertanyaan: Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. [ Santriwati Dumay ]

Bacaan Lainnya

Jawaban Atas Pertanyaan Hukum Mengambil Buah Dari Tanaman Milik Pemerintah (Umum)

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a’lam. (Ubaidillah Hasan, Mbah Godek).

– Ibarot :

حاشيتا قليوبى وعميرة جزأ 2 ص 291
يجوز التقاط السنابل للتملك ان اعرض مالكها عنها او علم رضاه
( حاشية الجمل 3 / 602 )
يجوز التقاط السنابل وقت الحصاد ان علم اعراض المالك عنها او رضاه بأخذها و الا فلا ولا فرق فى الجواز فى الاول بين ان يكون المال زكويا او لا لانها كانت فى محل الاعراض من المالك الذى حصته اكثر حعلت فى محل الاعراض من المستحقين تبعا لقلة حصتهم اهـ م ر

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Mijawib: Mas Hamzah, Erlangga As Sumatrani]

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait