Hukum Menjual Barang Dengan Dua Harga

Hukum Menjual Barang Dengan Dua Harga

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Menjual Barang Dengan Dua Harga?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pertanyaan titipan: Teman-teman yang mengerti ilmu agama, terutama adab berdagang, tolong bantu saya ya. Apa yang saya lakukan ini diperbolehkan? Saya jual Selai nanas harga 100.000/kg, kalau ada yang beli 500 gram harganya jadi 52.500. Ini boleh kah? Tolong bagi ilmunya.

Bacaan Lainnya

[Icha Elnavri Asyiqin].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Menjual Barang Dengan Dua Harga

Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.

Boleh, menjual satu barang dengan dua harga yang tidak jelas maka tidak boleh, beda halnya kalau beda harga dalam sebagian dengan sebagian yang lain maka hukumnya sah contoh: sebagiannya di hargai 1.000 dan sebagian yang lain dihargai 2.000.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 4 صحـ : 295 مكتبة دار إحياء التراث العربي

{ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ( بِأَنْ ) أَيْ كَأَنْ ( يَقُولَ بِعْتُك بِأَلْفٍ نَقْدًا أَوْ أَلْفَيْنِ إلَى سَنَةٍ ) فَخُذْ بِأَيِّهِمَا شِئْت أَنْتَ أَوْ أَنَا أَوْ شَاءَ فُلانٌ لِلْجَهَالَةِ بِخِلافِهِ بِأَلْفٍ نَقْدًا وَأَلْفَيْنِ لِسَنَةٍ وَبِخِلافِ  نِصْفَهُ بِأَلْفٍ وَنِصْفَهُ بِأَلْفَيْنِ

Contoh 2 harga yang dilarang: Jika penjual berkata “saya jual onde-onde ini dengan harga 1 juta kontan atau 2 juta, jika kredit selama setahun, terserah kamu pilih yang mana”, lalu pembeli membawa barang tanpa ada kesepakatan yang mana ini tidak sah, namun jika disepakati salah satunya seperti penjual berkata “saya beli 1 juta kontan”, atau “saya beli 2 juta kredit”, dan penjual menjawab “oke saya jual”, maka sah, karena harga sudah jelas.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ghufron Bkl , Rizalullah, Sae NaSyan ManSiyyan].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait