Hukum Menunda Mandi Wajib Janabah.
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb. Bade tanglet yai. Sebut saja seorang bernama zaid, ketika mengalami ihtilam, zaid menunda-nunda kewajiban mandi junub. Pertanyaannya: Bagaimana hukum dari kasus diatas.? [Husni Mubarok].
JAWABAN:
Wa’alaikum salam, terima kasih atas pertanyaannya tentang hukum menunda mandi wajib janabah.
Hukum Asal mandi wajib adalah tidak wajib disegerakan. Namun wajib disegerakan jika waktu sholat sudah mepet, hal ini yaitu wajib mandi segera itu bukan karena mandinya tapi karena kewajiban mengerjakan sholat pada waktunya. Oleh karena itu, pada kondisi seperti ini wajib mandi segera. Hukum Mandi tersebut berlaku baik wajib mandinya sebab ma’shiyat ataupun bukan. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ust. Santri Kluyuran Bengi]
Sumber: Kitab I’anah Tholibin 1/70 :
Dalam penjelasan Kitab I’anah tersebut sangat jelas bahwa tidaklah wajib mandi secara bersegera (ولا يجب الغسل على الفور). Tapi yang harus ditekankan juga adalah waktu yang sudah mepet, mau segera habis, maka orang yang sedang janabah harus segera mandi, karena harus segera melaksanakan sholat. فانه يجب فورا لا لذاته بل لإيقاع الصلاة فى وقتها
Demikian penjelasan Kitab I’anatut Thalibin tentang menunda mandi wajib karena orangnya sedang junub atau janabah. semoga bermanfaat.
Sumber: Mandi Janabah.