Hukum Merindukan Seseorang yang Bukan Mahram

Hukum Merindukan Seseorang yang Bukan Mahram

Pertanyaan: Hukum Merindukan Seseorang yang Bukan Mahram

Assalammu’alaikum Wr. Wb. Apakah rasa rindu pada orang yang bukan muhrim itu termasuk dosa? Kalau memang dosa apa ada solusinya? Karena rasa rindu itu datang di luar kuasa manusia, kalaupun bisa memilih, mungkin tidak ingin merindukannya. [Vinny Priyani].

 

Bacaan Lainnya

Jawaban atas pertanyaan Hukum Merindukan Seseorang yang Bukan Mahram

Wa’alaikum salaam. Ibnu Hazam berkata dalam Thuqul Hamamah: Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa di mata manusia dan dan hukum, karena hati dalam kekuasaan Alloh azza wajalla.

ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑﻦُ ﺣَﺰﻡٍ ﻓﻲ ﻃَﻮﻕِ ﺍﻟﺤَﻤﺎﻣﺔِ  ﻭﻟﻴﺲَ ـ ﺍﻟﺤُﺐ ـ ﺑﻤُﻨﻜَﺮٍ ﻓﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﺎﻧﺔِ ﻭﻻَ ﺑِﻤﺤﻈُﻮﺭٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﺮﻳﻌﺔِ ، ﺇﺫِ ﺍﻟﻘُﻠﻮﺏُ ﺑﻴﺪِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋﺰَّ ﻭﺟﻞَّ .

Adapun syahid akhirat saja, dan pembagian syahid akhirat itu banyak di antaranya adalah wanita yang mati saat melahirkan meski dia hamil sebab zina, dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh diwath’i seperti (lelaki) rindu kepada amrod (mairil/cowo remaja guanteng), dengan syarat ‘iffah (menjaga diri dari maksiat) bahkan sampai menjaga diri pandangan sekiranya dia berduaan dengan orang yang dicintainya maka ia tidak melewati batasan syariat & dengan syarat menyembunyikan kerinduannya bahkan terhadap yang dirindukan sekalipun.

Adapun khobar: “Jika salah satu dari kalian mencintai saudaranya maka kabarkanlah kepadanya”, maka diarahkan kepada selain malarindu. Betapa eloknya perkataan sebagian penyair:

 

KAFA ALMUHIBBIINA ADZAABUHUM*TALLOHI LAA ADZDZABATHUM BA’DAHAA SAQOR

(cukuplah bagi para pecinta adzab mereka di dunia * demi Allah neraka saqor takkan menyiksa setelah adzab dunia),

BAL JANNATUL KHULDI MA’WAHUM MUZAKHROFAH*YUN’AMUNA BIHA HAQQON BIMAA SHOBARU

(akan tetap surga khuldi yang dihias tempat mereka * mereka benar-benar mendapat nikmat di dalamnya sebab kesabaran mereka).

 

والميت عشقا ولو لمن لم يبح وطؤه كأمرد بشرط العفة حتى عن النظر بحيث لو اختلى بمحبوبه لم يتجاوز الشرع وبشرط الكتمان حتى عن معشوقهحاشية الباجوري على ابن قاسم الغزي جزء 1 ص 244

Aplikasi rindu kayak gimana seng haram niku? yang haram bukan rindunya, tapi pelampiasan rindunya yang bisa ada yang haram misalnya berciuman bibir dengan pacarnya, dan ada yang halal seperti berciuman bibir dengan istrinya.

Wallahu a’lam semoga bermanfaat. (Rampak Naung, Anake Garwane Pake, Abu Cenghood).

Sumber tulisan ada disini.

Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait