Pertanyaan: Hukum Minum Air Bekas Cuci Kaki Ibu
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mencoba bertanya di sini semoga mendapat pencerahan. Ada seorang teman yang mencuci kaki ibunya lantas meminum air cucian tersebut.
Pertanyaannya:
- Adakah Islam yang mengajarkan yang demikian? lalu apa hukumnya meminum air cucian kaki ibu tersebut?
- Apakah dengan meminum air cucian tersebut, bisa dikatakan wujud bakti kita sebagai anak?(Soalnya saya belum pernah melakukannya)
Mungkin pertanyaan saya agak konyol, tapi mohon sudinya pr ustadz/ustadzh di sini mau berbagi ilmunya, terimakasih. (Paryatun Parlan)
Jawaban atas pertanyaan Hukum Minum Air Bekas Cuci Kaki Ibu
Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.
- Tidak ada anjuran meminum air cucian kaki ibu. Hukumnya boleh-boleh saja asal tidak meyakini bahwa air basuhan kaki ibu tersebut mempunyai pengaruh:
تحفة المريد ص : 58 فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر فى مسبباتها الحرق والقطع والشبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع أو بقوة خلقها الله فيها ففى كفره قولان والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع ومثل القائلين بذلك المعتزلة القائلون بأن العبد يخلق أفعال نفسه الإختيارية بقدرة خلقها الله فيه فالأصح عدم كفرهم ومن اعتقد المؤثر هو الله لكن جعل بين الأسباب ومسبباتها تلازما عقليا بحيث لا يصح تخلفها فهو جاهل وربما جره ذلك إلى الكفر فإنه قد ينكر معجزات الأنبياء لكونها على خلاف العادة ومن اعتقد أن المؤثر هو الله وجعل بين الأسباب والمسببات تلازما عادي بحيث يصح تخلفها فهو المؤمن الناجى إن شاء الله إهـ
“Barangsiapa berkeyakinan segala sesuatu terkait dan tergantung pada sebab dan akibat seperti api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, makanan menyebabkan kenyang, minuman menyebabkan segar dan lain sebagainya dengan sendirinya (tanpa ikut campur tangan Allah) hukumnya kafir dengan kesepakatan para ulama,
atau berkeyakinan terjadi sebab kekuatan (kelebihan) yang diberikan Allah didalamnya menurut pendapat yang paling shahih tidak sampai kufur tapi fasiq dan ahli bidah seperti pendapat kaum mu’tazilah yang berkeyakinan bahwa seorang hamba adalah pelaku perbuatannya sendiri dengan sifat kemampuan yang diberikan Allah pada dirinya, atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara rasio maka dihukumi orang bodoh atau berkeyakinan yang menjadikan hanya Allah hanya saja segala sesuatu terkait sebab akibatnya secara kebiasaan maka dihukumi orang mukmin yang selamat, Insya Allah” Tuhfah al Muriid 58.
- Tidak ada dalil yang menerangkan
Sebaiknya tidak usah melakukan tindakan yang memang gak ada dasarnya kalo mau mewujudkan rasa bakti kepada orang tua ya yang diajarkan rasululloh saja.
wallahu a’lam.(Ghufron Bkl, Abdurrofik Qodir)
Sumber tulisan ada disini.
Silahkan baca juga artikel terkait.