Hukum Orang Tua Tidak Mau Menikahkan Anaknya

Hukum Orang Tua Tidak Mau Menikahkan Anaknya

Pertanyaan: Bagaimana Hukum Orang Tua Tidak Mau Menikahkan Anaknya?

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukum bila ada orang tua menolak permintaan anaknya untuk menikah sedang sang anak sudah cukup syarat, dengan alasan orang tua sudah suruh menunggu saudara yang lebih tua?

Bacaan Lainnya

[Yaser Arafatah].

Jawaban atas pertanyaan Hukum Orang Tua Tidak Mau Menikahkan Anaknya

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Rasulullah berssabda: Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak, maka baguskanlah nama dan adabnya, dan jika telah baligh maka nikahkanlah, maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika si anak melakukan satu dosa, maka dosanya ditanggung oleh bapaknya.

عن أبي سعيد وابن عباس رضي الله عنهم قالا: قال رسول الله (ص): من ولد له ولد فليحسن اسمه وأدبه، وإذا بلغ فليزوجه، فإن بلغ ولم يزوجه فأصاب إثما فإنما إثمه على أبيه : اعانة الطالبين ٣/٢٥٤ :

Wallohu a’lam. Semoga bermanfaat.

[Ghufron Bkl].

Sumber Baca Disini
Silahkan baca juga artikel terkait.

Pos terkait